Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Gerindra: Pengganti Taufiq Kiemas sebagai Ketua MPR, haruslah dari PDIP

Pimpinan Fraksi di MPR umumnya sepakat bahwa pengganti almarhum Taufiq Kiemas sebagai Ketua MPR, haruslah dari PDI-Perjuangan.

Penulis: Srihandriatmo Malau
Editor: Gusti Sawabi
zoom-in Gerindra: Pengganti Taufiq Kiemas sebagai Ketua MPR, haruslah dari PDIP
TRIBUNNEWS/DANY PERMANA
Istri almarhum Taufiq Kiemas, Megawati Soekarnoputri (tiga kiri) didampingi putri almarhum, Puan Maharani (dua kanan) dan Ibu Negara, Ani Yudhoyono (kanan) mengikuti upacara pemakaman mendiang Ketua MPR RI tersebut, di Taman Makam Pahlawan Kalibata, Jakarta Selatan, Minggu (9/6/2013). Setelah melewati serangkaian perawatan di Singapura karena sakit, Taufik Kiemas akhirnya menutup usia pada Sabtu 9 Juni 2013. TRIBUNNEWS/DANY PERMANA 

Tribunnews.com, JAKARTA-- Martin Hutabarat. Ketua Fraksi Gerindra MPR RI menegaskan para Pimpinan Fraksi di MPR umumnya sepakat bahwa pengganti almarhum Taufiq Kiemas sebagai Ketua MPR, haruslah dari PDI-Perjuangan.

Apalagi kata dia, jasa Taufiq sangat besar dalam membesarkan lembaga MPR ini dan mengilhami gagasan Empat Pilar berbangsa dan bernegara. Begitu juga komitmennya pada Pancasila dan NKRI luar biasa disertai sikap kepemimpinannya yang sangat mengayomi semuanya.

"Sehingga sosok Pak Taufiq ini masih kuat bekasnya pada benak kami semua. Saya yakin kerikil pun tidak akan ada yang menghalangi kami berkonsensus menerima calon usulan PDIP sebagai pengganti almarhum," ungkap Martin kepada Tribunnews.com, Minggu (16/6/2013).

Namun dia berharap Megawati Soekarnoputri, Ketua Umum PDI-Perjuangan dapat meneruskan cita-cita mendiang Taufiq Kiemas dalam menghargai MPR ini, dengan memilih orang yang tepat untuk menggantikan posisinya sebagai Ketua MPR.

Alasannya, calon Ketua MPR akan memiiliki tugas yang berat untuk meneruskan cita-cita Almarhum dengan Empat Pilar berbangsa dan bernegara yakni menguatkan Pancasila sebagai dasar dan ideologi negara dalam bingkai NKRI.

Lebih lanjut Martin katakan, bahwa pergantian Ketua DPR diatur degan jelas dalam Undang-undang MD3. Tapi tentang pergantian Ketua MPR, UU itu tidak mengaturnya. Baru pada Peraturan Tata Tertib MPR diatur tentang meka nisme penggantian dan tata cara pengisiannya.

Menurut keterangannya, dari Peraturan Tata Tertib ini jelas ditentukan bahwa apabila Pimpinan MPR berhalangan tetap, maka penggantinya adalah calon yang diusulkan oleh Fraksi atau Kelompok asalnya.

Akan tetapi, imbuhnya, kalau yang berhalangan tetap adalah Ketua MPR, maka penggantinya adalah dari fraksi yang bersangkutan. Tapi bisa juga dari Anggota Pim pinan MPR yang lain. Itu kalau kita memahami isi Peraturan Tata Tertib itu pasal per pasal secara utuh. Termasuk jiwa dan konteksnya, dan bukan menangkap artinya secara sepotong.

"Seingat saya, rumusan yang dimuat di Peraturan Tatib skrg adalah kompromi dari 2 pendapat yang berbeda waktu itu disaat rapat-rapat pembahasan Tata Tertib ini diawal thn 2010. Namun saya kira, apapun isi dari Peraturan Tatib ini, kami Pimpinan-pimpinan Fraksi MPR umumnya sepakat bahwa pengganti Almarhum Taufiq Kiemas sebagai Ketua MPR, haruslah dari PDIP," ujarnya. (Andri Malau)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas