Tersangka Kasus Suap Pajak PT The Master Steel Ajukan Saksi A De Charge
Tiga tersangka dugaan suap pajak PT The Master Steel mengajukan saksi-saksi meringankan
Penulis: Edwin Firdaus
Editor: Widiyabuana Slay
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tiga tersangka dugaan suap pajak PT The Master Steel mengajukan saksi-saksi meringankan ( A De Charge) kepada Komisi Pemberantasan korupsi (KPK).
Hal tersebut dalam rangka penyidikan tersangka Diah Soemedi, Effendi Komala, dan Teddy Mulyana. Menurut Tito Hananta, Pengacara ketiga tersangka itu, ada lima nama yang telah diajukan pihaknya ke KPK pada 12 Juni 2013 lalu sebagai saksi meringankan. Satu di antaranya yakni Dirjen Pajak Fuad Rahmany.
"Ketiga klien kami tersebut mengajukan saksi-saksi meringankan," kata Tito saat dikonfirmasi, Minggu (16/6/2013).
Selain Fuad, empat nama yang diajukan sebagai saksi meringankan yakni, Kepala UKP4 Kuntoro Mangkusubroto, Kepala Kanwil Pajak Jakarta Timur Haryo Damar, serta konsultan pajak PT The Master Steel Ruben Hutabarat dan Ngadiman.
"Kami mohon agar permohonan ini dapat diterima dan dipertimbangkan oleh penyidik KPK sebagai suatu perwujudan hak dari tersangka dan ketentuan yang lazim dilakukan didalam proses penyidikan," imbuh Tito.
Alasan Tito mengajukan saksi dari Dirjen Pajak karena dinilai tahu bayak soal sepak terjang anak buahnya di Ditjen Pajak. Terlebih, soal tindakan-tindakan anak buahnya yang diketahui sering 'nakal' saat memegang perkara pajak.
"Dua orang itu dari Ditjen Pajak, pernah meminta uang Rp 160 Miliar di akhir April 2013. Yang dua orang pegawai pajak yang tertangkap itu kan pegawai golongan III. Pegawai pajak golong III seperti itu, tidak akan berani meminta uang sebesar itu. Pasti ada orang yang lebih besar di belakang mereka. KPK harusnya juga memanggil oknum-oknum itu," kata Tito.
Diah Soemedi, Effendi Komala, dan Teddy Mulyana diketehui merupakan petinggi PT The Master Steel. Diah merupakan Direktur Utama PT The Master Steel, sementara Teddy dan Effendi merupakan manager di Master Steel. Selain tiga orang itu, KPK juga menetapkan dua pegawai pajak Mohamad Dian dan Eko Darmayanto sebagai tersangka.
Mereka dijadikan tersangka karena diduga melakukan praktik suap menyuap. Eko Darmayanto dan Moh Dian Irwan Nuqishra diduga menerima uang suap sebesar 300 ribu dollar Singapura dari Teddy dan Efendy. Adapun pemberian uang kepada dua oknum pegawai pajak ini diduga untuk mengurus tunggakan pajak PT The Master Steel.
Selain menyita uang itu, KPK juga mengamankan sebuah mobil Avanza tempat menyimpan uang suap. Belakangan KPK juga menyita sejumlah uang dollar dari kediaman Eko dan Dian dari hasil penggeledahan.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.