Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

KPK Tak Punya Relevansi Telusuri TPPU Rusli Zainal

Rudy Alfonso, Pengacara Gubernur Riau Rusli Zainal, menilai tidak memiliki relevansi jika Komisi Pemberantasan Korupsi

Penulis: Edwin Firdaus
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in KPK Tak Punya Relevansi Telusuri TPPU Rusli Zainal
Warta Kota/Henry Lopulalan
Gubernur Riau, Rusli Zainal, menggunakan baju tahanan usai menjalani pemeriksaan selama tujuh jam di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Jalan Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (14/6/2013). KPK resmi menahan Rusli Zainal terkait kasus dugaan suap PON Riau serta kasus dugaan korupsi pemberian izin pengelolaan Hutan di Pelalawan, Riau. (Warta Kota/Henry Lopulalan) 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Rudy Alfonso, Pengacara Gubernur Riau Rusli Zainal, menilai tidak memiliki relevansi jika Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjerat kliennya dengan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

"Relevansinya apa TPPU. Janganlah," kata Rudi dengan nada tinggi ditanyai soal kemungkinan KPK menjerat Rusli Zainal dengan TPPU di kantor KPK, Jakarta, Selasa (18/6/2013).

Menurutnya, selain tidak ada relevansi, penerapan TPPU terhadap Rusli juga perlu dipertanyakan urgensinya. 

"Iya apa urgensinya? TPPU itu kalau predicate crimenya (tindak pidana asal) sudah terbukti lebih dulu," ujarnya.

Sebelumnya KPK kerap menjerat tersangka dengan pasal pencucuan uang berbarengan dengan pengusutan kasus korupsinya. Tak jarang, dalam pengadilan, Jaksa KPK menyatukan dua kasus itu ke dalam satu berkas dakwaan di Pengadilan Tipikor. Bahkan sudah ada yang mendapat putusan pengadilan, seperti perkara dugaan korupsi dan TPPU Wa Ode Nurhati.

Merespon hal itu, Rudy keukeuh mengatakan itu merupakan kekeliruan KPK dalam menegakkan hukum.

"Itu yang salah. Pelajari dong, baca dong undang-undangnya. Kecuali kalau dia (KPK) salah baca baru bener," ujarnya.

Berita Rekomendasi
Tags:
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas