Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Besok, PDIP Bahas Pengganti Taufiq Kiemas di MPR

PDI Perjuangan akan melakukan pertemuan membahas pengganti Taufiq Kiemas di posisi Ketua MPR. Rapat akan digelar

Penulis: Ferdinand Waskita
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Besok, PDIP Bahas Pengganti Taufiq Kiemas di MPR
AFP/ROSLAN RAHMAN
Mobil yang ditumpangi putri almarhum Taufiq Kiemas, Puan Maharani (tengah) beserta Wakil Ketua DPR RI dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Pramono Anung (kanan) meninggalkan Rumah Sakit Umum Singapura (Singapore General Hospital) di Singapura, Sabtu (8/6/2013) untuk mengiringi pemindahan jenazah almarhum dari rumah sakit ke Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Singapura. Ketua MPR RI, Taufiq Kiemas yang juga suami Presiden ke-5 RI, Megawati Soekarnoputri, Sabtu sekitar pukul 18.05 WIB meninggal dunia saat sedang menjalani perawatan di rumah sakit tersebut. AFP PHOTO/ROSLAN RAHMAN 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - PDI Perjuangan akan melakukan pertemuan membahas pengganti Taufiq Kiemas di posisi Ketua MPR. Rapat akan digelar pada Kamis (19/6/2013) besok.

"DPP akan rapat besok. Itu kewenangan Mega (Megawati Sukarnoputri) untuk menunjuk," kata Politisi Senior PDIP Pramono Anung di Gedung DPR, Jakarta, Rabu (19/6/2013).

Namun, hingga kini Pramono mengatakan belum ada pembicaraan siapa yang pantas menggantikan suami Megawati tersebut.

Mengenai syarat tak tertulis bahwa Ketua MPR merupakan politisi senior, Pramono mengatakan akan menyerahkan sepenuhnya kepada Ketua Umum PDIP. "Itu kewenangan ketum, kan ketum sudah tahu satu persatu kadernya. PDIP adem ayem saja tuh," tuturnya.

Pramono juga enggan berbicara mengenai namanya sebagai calon kuat pengganti Taufiq Kiemas. "Saya terus terang engga mikir. Saya ketua tim kampanye TK," katanya.

Sebelumnya, Wakil Ketua MPR Hajriyanto Y Tohari menjelaskan sejumlah syarat tak tertulis untuk menjadi pimpinan MPR. Sebab, MPR memiliki kewenangan yang luas.

"Lembaga kewenangan sangat tinggi, MPR kan dulu lembaga tertinggi, sekarang kewenangan sangat tinggi, kan melantik presiden, memakzulkan presiden dan wakil presiden, kalau kekosongan memilih presiden dan wakil presiden. Karena lembagai tinggi maka tentu ketuanya memiliki konstitusi paripurna, kenegarawanan, senioritas relevan. Tapi bukan syarat," ungkapnya.

Berita Rekomendasi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas