Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Sutrisno Bachir Tak Mau Kembalikan Uang Korupsi Adik Iparnya

Mantan Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN) Sutrisno Bachir enggan mengembalikan uang Rp 1,4 miliar yang diberikan

Penulis: Edwin Firdaus
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Sutrisno Bachir Tak Mau Kembalikan Uang Korupsi Adik Iparnya
tribunnews.com/ismanto
Mantan ketua umum PAN Sutrisno Bachir 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN) Sutrisno Bachir enggan  mengembalikan uang Rp 1,4 miliar yang diberikan adik iparnya, Nuki Syahrun, yang diduga hasil fee proyek pengadaan alat kesehatan dan perbekalan dalam rangka wabah flu burung tahun anggaran 2006, di Direktorat Bina Pelayanan Medik Kementerian Kesehatan.

Sutrisno tak mau mengembalikannya karena ia menilai uang sekitar Rp 1,4 miliar itu adalah pembayaran utang Nuki berkaitan dengan bisnis.

"Pernah waktu diperiksa di KPK mengembalikan uang itu. Tapi saya katakan, nanti kalau saya berikan malah salah. Karena ini kan orang bayar utang ke saya," kata Sutrisno saat bersaksi untuk terdakwa Ratna Dewi Umar, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, Kamis (20/6/2013).

Merespon hal itu, hakim anggota I Made Hendra lantas bertanya kepada Sutrisno, terkait asal usal uang dari Nuki itu.

"Saudara tahu itu uang negara dari proyek alkes? Sekarang uangnya ada di mana?," tanya Hakim I Made Hendra.

"Saya enggak tahu yang mulia. Saya tidak tahu apa uangnya masih di perusahaan atau tidak. Namanya perusahaan uang keluar masuk kan biasa," jawab Sutrisno.

"Artinya, uang itu belum dikembalikan ke KPK?" tanya Hakim Hendra.

Berita Rekomendasi

"Ya saya tidak bisa mengembalikan begitu saja. Ini kan sekali lagi urusan bayar utang. Nanti kalau saya kembalikan malah takut salah," jawab Sutrisno.

Dalam persidangan sebelumnya, pegawai di Sutrisno Bachir Foundation, Yurida Adlaini mengaku pernah ada transfer dana sebesar Rp 1,4 miliar kepada Sutrisno Bachir.

Transfer itu dipisah dalam dua tahap. Pertama transfer uang sejumlah Rp 222,5 juta ke rekening pribadi Sutrisno, dan Rp 1,2 miliar ke rekening PT Selaras Inti Internasional, perusahaan milik Sutrisno Bachir.

Setelah ditelusuri, ternyata uang itu diperoleh Nuki dari komisi diberikan oleh Direktur PT Prasasti Mitra, Sutikno, dan PT Airindo Sentra Medika, Hoediono.

Uang itu merupakan imbalan untuk Nuki dari hasil mencarikan perangkat alat rontgen berjalan (mobile x-ray) dari PT Airindo buat PT Prasasti Mitra. Alat itu ternyata menjadi salah satu barang yang diperlukan dalam proyek flu burung.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas