Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

'Harta Janggal'. Luthfi Hasan Didakwa Cuci Uang

Luthfi Hasan Ishaaq juga dijerat dengan Undang-Undang (UU) Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Penulis: Edwin Firdaus
Editor: Gusti Sawabi
zoom-in 'Harta Janggal'. Luthfi Hasan Didakwa Cuci Uang
TRIBUN/DANY PERMANA
Tersangka kasus dugaan tindak pidana pencucian uang dan suap kuota impor daging di Kementrian Pertanian, Ahmad Fathanah (kanan) dan Luthfi Hasan Ishaaq (kiri), siap bersaksi dalam sidang terdakwa Juard Effendi dan Arya Abdi Effendi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Jumat (17/5/2013). Selain kedua orang itu juga akan bersdakasi Maharani Suciyono, Elda Deviana Adiningrat, dan Maria Elizabeth. (TRIBUNNEWS/DANY PERMANA) 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tidak hanya dijerat undang-undang korupsi atas perkara pengurusan impor daging sapi di Kementan, Luthfi Hasan Ishaaq juga dijerat dengan Undang-Undang (UU) Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).


Mantan Presiden PKS itu, sebagaimana tertuang dalam surat dakwaan yang dibacakan Jaksa KPK Rini Triningsih
di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (24/6/2013) diduga bersama Ahmad Fathanah sengaja menempatkan, mentransfer, membayarkan, atau membelanjakan, menghibahkan, menitipkan harta kekayaan dari hasil tindak pidana korupsi.

Luthfi pun sebagai anggota DPR RI periode 2009-2014 dijerat Pasal 3 ayat (1) huruf a, b, dan c atau Pasal 6 ayat (1) huruf b dan c Undang-Undang Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dan atau Pasal 3 Jo Pasal 5 UU TPPU Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Jo Pasal 65 ayat 1 KUHP.

Diterangkan Jaksa KPK Rini Triningsih total harta Luthfi saat menjabat sebagai anggota DPR 2009-2014 Rp 381.110.000. Namun saat dilakukan aset tracing, nilai hartanya melebihi nilai yang ada.

Jaksa menjelaskan bahwa ada beberapa transaksi yang dilakukan Luthfi dalam rangka memindahkan hartanya. Antara lain mentransfer sejumlah uang ke rekening koran bank BCA nomor 2721291539, rekening koran bank BCA nomor 2721400991, dan rekening giro bank BCA nomor 0053494541.

Lalu, ada merubah bentuk seperti transaksi uang untuk pembelian kendaraan bermotor dan properti berupa 1 unit mobil Nissan Frontier bernopol B 9051 QI, satu bidang tanah dan rumah di Cipanas, Jawa Barat, serta lima bidang tanah di Leuwiliang, Bogor, Jawa Barat.

Selain itu, Luthfi diduga menerima transferan uang Rp 1.761.772.380 dan menerimah hibah atau pemberian satu mobil Mitshubishi Pajero Sport tahun pembuatan 2009 senilai Rp 445 juta.

Penerimaan hibah tersebut merupakan gratifikasi yang menurut undang-undang, sebagai penyelenggara negara Luthfi wajib melaporkannya kepada KPK.

BERITA TERKAIT
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Populer

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas