Komnas HAM: Indonesia Darurat TPPO, Perempuan dan Anak Target Utama
Menurut Anis, kelompok rentan seperti perempuan, pekerja migran dan anak-anak terus menjadi target utama sindikat dan angkanya mengalami peningkatan
Penulis:
Fersianus Waku
Editor:
Muhammad Zulfikar
Ringkasan Berita:
- Ketua Komnas HAM, Anis Hidayah, menyatakan Indonesia saat ini berada dalam kondisi darurat Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO)
- Menurut Anis, kelompok rentan seperti perempuan, pekerja migran, dan anak-anak terus menjadi target utama sindikat dan angkanya mengalami peningkatan
- Di tingkat global, kata dia, Indonesia saat ini berada pada posisi Tier 2 terkait kebijakan penanganan dan pencegahan TPPO
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Komnas HAM, Anis Hidayah, menyatakan Indonesia saat ini berada dalam kondisi darurat Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) akibat adanya kegagalan sistemik dalam membendung jaringan dan sindikat perdagangan manusia.
"Di Indonesia situasi TPPO menunjukkan kondisi darurat di mana Indonesia berada dalam pusaran krisis perdagangan manusia yang kian kompleks," kata Anis dalam rapat kerja bersama Komisi XIII DPR RI di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (25/5/2026).
Baca juga: Imigrasi Klaim Kasus TPPO Turun 65 Persen, Namun Kerentanan Masih Tinggi
"Data menunjukkan masih terlihat adanya kegagalan sistemik dalam membendung jaringan dan sindikat perdagangan manusia," ujarnya menambahkan.
Menurut Anis, kelompok rentan seperti perempuan, pekerja migran, dan anak-anak terus menjadi target utama sindikat dan angkanya mengalami peningkatan.
"Kelompok rentan seperti perempuan, pekerja migran, anak-anak terus menjadi target utama dan mengalami peningkatan yang sangat tajam," ucapnya.
Di tingkat global, kata dia, Indonesia saat ini berada pada posisi Tier 2 terkait kebijakan penanganan dan pencegahan TPPO.
"Dari sisi pelaku, memang ada peningkatan bagaimana aparat hukum bekerja untuk menetapkan tersangka, tetapi bagaimana pelaku yang melibatkan aparat negara dan korporasi ini juga masih memenuhi tantangan," tegas Anis.
Secara khusus, Anis menyoroti situasi krisis TPPO di Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT). Berdasarkan data yang dipaparkan, sejak tahun 2017 hingga 2026, tercatat ribuan pekerja migran asal NTT pulang dalam kondisi tak bernyawa.
"Secara khusus situasi TPPO di NTT memperlihatkan data pada tahun 2017 hingga 2026, kematian pekerja migran NTT yang dikirim dalam kondisi jenazah sejumlah 1.114," ungkapnya.
Baca juga: Polisi Terapkan Pasal TPPO dan Eksploitasi Anak dalam Kasus PRT Tewas di Benhil
Karena itu, Anis menuturkan bahwa Sidang Paripurna Komnas HAM telah memberikan mandat untuk membentuk Tim Pencegahan dan Penanganan TPPO guna mendorong efektivitas pencegahan di tingkat nasional.
Langkah ini diwujudkan melalui sejumlah kajian strategis dan koordinasi lintas lembaga. Pada rentang 2023 hingga 2024, Komnas HAM telah meluncurkan kajian evaluasi Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang efektivitas penanganan TPPO.
"Yang kemudian pada tahun 2025 kami secara khusus mengkaji praktik tindak pidana TPPO secara online atau online scam di Asia Tenggara, bagaimana dampaknya terhadap hak asasi manusia," imbuhnya.