Cuma PDI-P dan PAN Bersedia Buka Data Caleg
Ketika publik ingin mengetahui data riwayat hidup calon wakil rakyatnya, tak semua partai politik (parpol) mau membukanya.
Penulis: Y Gustaman
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketika publik ingin mengetahui data riwayat hidup calon wakil rakyatnya, tak semua partai politik (parpol) mau membukanya.
"Hanya PDI-P dan PAN yang mau," ujar komisioner KPU Hadar Nafis Gumai, di Gedung KPU, Jakarta, Senin (24/6/2013) malam.
Menurut Hadar, dari 12 parpol peserta pemilu, PDI-P dan PAN membuka seluruh data riwayat hidup calon yang masuk dalam daftar calon sementara (DCS) untuk dipublikasikan ke masyarakat, agar mudah dikritisi dan ditanggapi.
Sementara, caleg parpol lainnya, ada yang tidak ingin riwayat hidup atau biodata singkatnya dipublikasikan, meski jumlahnya kecil. Para caleg dari 10 parpol yang tidak bersedia biodatanya dipublikasikan, berjumlah 140 orang.
Menurut Hadar, memang bukan kewajiban seorang caleg untuk bersedia riwayat hidupnya dipublikasikan. Namun, disayangkan, bagaimana mungkin seorang caleg dapat dikenal pemilih, jika riwayat hidupnya saja enggan dibuka untuk umum.
Bukti keengganan 140 caleg yang ogah riwayat hidupnya dipublikasikan ke masyarakat, dituangkan ketika mereka tidak mau menandatangani formulir BB- 11 yang berisi daftar riwayat hidup bakal calon anggota DPR/DPRD provinsi/kabupaten/kota.
Formulir BB-11 menerangkan identitas caleg seperti nomor urut partai politik, status perkawinan, riwayat pendidikan, riwayat organisasi, riwayat pekerjaan, dan alamat tinggal. Surat pernyataan tersebut ditandatangi caleg, ketua umum partai, dan sekjen partai.
Hadar menambahkan, publikasi riwayat hidup adalah inisiatif KPU untuk mengawal proses pemilu berjalan transparan.
Memang, tidak semua riwayat hidup dipublikasikan seperti kesehatan. Riwayat hidup seperti ini pada periode sebelumnya juga diisi caleg, tapi tidak dipublikasikan.
"Dulu juga ada, tapi tidak dipublikasikan. Tapi, sekarang perlu dipublikasikan. Bagaimana orang diharapkan memilih seorang caleg, tapi tidak mengetahui latar belakangnya? Maka dari itu, publik punya hak untuk mengetahui," paparnya. (*)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.