Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Mendagri: RUU Ormas Sudah Akomodir Semua Pihak

Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi menilai keberadaan RUU Ormas yang akan disahkan DPR dan Pemerintah

Penulis: Srihandriatmo Malau
Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Mendagri: RUU Ormas Sudah Akomodir Semua Pihak
TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN
Massa Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) Jawa Barat membentangkan poster menolak Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Organisasi Masyarakat (Ormas) dalam unjuk rasa damai di depan Gedung Sate, Jalan Diponegoro, Kota Bandung, Kamis (11/4/2013). Menurut mereka RUU Ormas ini berpotensi sangat besar membungkam sikap kritis masyarakat terhadap pemerintah dengan berbagai dalih. TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi menilai keberadaan RUU Ormas yang akan disahkan DPR dan Pemerintah sudah mengakomodir semua pihak.

Apalagi, masa RUU sudah dilakukan selama enam kali masa sidang, dimana sudah terbuka dialog berapa kali, sudah dibahas berapa kali, dan berbagai pihak pun telah diundang untuk dimintai masukannya atas RUU ini.

"Artinya RUU ini sudah sangat akomodatif kita menyerap suara masyarakat. Tapi memang tidak mungkin semua terserap. Namanya kita berbeda-beda pandangan, banyak pemikiran, banyak pendapat, mungkin tidak bisa diakomodir 100 persen. Tapi kita yakin UU ini lebih baik dari yang sebelumnya," ungkap Mendagri, di kompleks Istana Negar, Jakarta, Senin (24/6/2013).

Menurutnya, RUU Ormas ini penting dan diperlukan untuk memberikan aturan bagi 96 ribu ormas yang ada kini di Indonesia. "Engak mungkin 96.000 ormas enggak ada UU-nya," jelasnya.

Lanjutnya, revisi UU Ormas ini juga telah memperhatikan dan sangat menghormati HAM. Tetapi juga harus ada pembatasan menurut UUD 1945.
Apalagi berdasarkan UUD 1945, pasal 28 J mengatakan kebebasan harus dibatasi menurut UU untuk menjamin kebebasan orang lain.

"Kalau semua sebebas-bebasnya kan menganggu orang lain juga," tuturnya.

Mendagri juga tetap menghormati pihak-pihak yang akan melayangkan judical review ke Mahkamah Konstitusi (MK), jika RUU ini sudah disahkan menjadi UU nantinya.

Berita Rekomendasi

"Silakan saja ke MK. Tentu jalan yang baik untuk kita hormati," jelasnya.

Tags:
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas