Istri Kedua Rusli Zainal Mangkir dari Pemeriksaan KPK
Syarifah akan dimintai keterangan sebagai saksi kasus dugaan suap PON Riau
Penulis: Edwin Firdaus
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Syarifah Darmiati, istri kedua Gubernur Riau, Rusli Zainal mangkir dari panggilan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Rabu (26/6/2013).
Padahal, sesuai rencana Syarifah akan dimintai keterangan sebagai saksi kasus dugaan suap PON Riau dan kasus korupsi penerbitan izin pengelolaan Hutan di Pelalawan Riau.
"Syarifah Darmiati Aida, ibu rumah tangga, saksi untuk RZ, tidak hadir tanpa memberi keterangan," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK, Priharsa Nugraha, Rabu (26/6/2013) petang.
Syarifah sendiri diketahui sudah dua kali mendatangi KPK untuk menjenguk suaminya itu di Rumah Tahanan (Rutan) KPK.
Selain Syarifah, KPK hari ini juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap Siska Riady, istri Said Faisal yang bekerja sebagai ajudan Rusli Zainal. Namun, Siska juga batal diperiksa hari ini.
"Siska akan dijadwalkan ulang pada Jumat (28/6)," kata Priharsa.
Sebagaimana diketahui, Rusli Zainal yang dikenal sebagai politisi Partai Golkar ditetapkan KPK sebagai tersangka kasus dugaan suap PON. Rusli Zainal sendiri ditetapkan tersangka dalam suap revisi Peraturan Daerah (Perda) PON ke XVIII Riau setelah KPK menemukan dua alat bukti dugaan Rusli menerima suap yang diberikan konsorsium pembangunan stadion lapangan menembak.
Kedua konsorsium itu adalah PT Adhi Karya, PT Wijaya Karya dan PT. Pembangunan Perumahan (PP). Berikutnya, Rusli juga diduga menyuap anggota DPRD Provinsi Riau guna memuluskan pembahasan Perda Nomor 6 Tahun 2010 terkait pembangunan venue lapangan tembak PON tahun 2012 di Riau.
Selain itu, Rusli juga ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi pengesahan bagan kerja usaha pemanfaatan hasil hutan kayu pada tanaman industri Pelalawan, Riau tahun 2001-2006.
Kasus ini berawal dari kasus kehutanan Pelalawan yaitu pada dispensasi Rencana Kerja Tahunan (RKT) kepada 12 perusahaan di Riau. Dalam kasus Pelalawan diduga mengakibatkan kerugian negara Rp500 miliar hingga Rp3 triliun.
Kasus ini hasil pengembangan dugaan korupsi penerbitan Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu Hutan Tanaman (IUPHHK-HT) bagi 12 perusahaan di Pelalawan. Kasus Pelalawan itu antara lain telah menyeret mantan Bupati Pelalawan, Tengku Azmun Jafar.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.