Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Impian Farhat Abbas Kandas di MK

Pengacara Farhat Abbas harus gigit jari lantaran cita-citanya mencalonkan diri menjadi presiden RI dari jalur perseorangan

Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Impian Farhat Abbas Kandas di MK
Tribunnews.com/Ismanto
Farhat Abbas 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengacara Farhat Abbas harus gigit jari lantaran cita-citanya mencalonkan diri menjadi presiden RI dari jalur perseorangan tidak akan terwujud. Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan Farhat tentang Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2008 Tentang Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden.

"Menyatakan menolak permohonan para pemohon untuk seluruhnya," ujar Hakim Ketua, Akil Mochtar, saat membacakan putusan, di MK, Jakarta, Kamis (27/6/2013).

Dalam pertimbangannya, MK menyatakan bahwa calon presiden atau calon wakil presiden hanya bisa diusulkan partai politik atau gabungan partai politik. Hal tersebut ditegaskan dalam Pasal 6A ayat (2) UUD 1945.

"Dengan demikian frasa dimaksud tidak memberi peluang adanya interpretasi lain, seperti menafsirkannya dengan kata-kata diusulkan oleh perseorangan (independen)," terangnya.

Mahkamah pun kembali menegaskan menjadi presiden dan wakil presiden adalah hak setiap warga negara yang dijamin oleh konsitusi sesuai dengan ketentuan Pasal 27 ayat (1) dan pasal 28D ayat (3) UUD 1945 sepanjang memenuhi persyaratan sebagaimana diatur dalam pasal 6 dan Pasal 6A UUD 1945.

Mengenai dalil Farhat tentang Pasal 28C ayat (2) UUD 1945 yang menyatakan 'setiap orang berhak memajukan dirinya dalam memperjuangkan haknya secara kolektif untuk membangun masyarakat, bangsa, dan negaranya', menurut Mahkamah norma-norma yang dimohonkan pengujian konstitusionalitas oleh para pemohon dalam permohonan a quo tidak menghalangi hak para pemohon untuk membangun masyarakat, bangsa, dan negaranya, sepanjang memenuhi syarat-syarat yang ditentukan peraturan perundang-undangan.

Sebelumnya, Farhat dan Narliz Wandi Piliang Iwan Piliang mengajukan uji materi Pasal 1 ayat 4, Pasal 8, Pasal 9, dan Pasal 13 UU No 42 Tahun 2008 tentang Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden.

Berita Rekomendasi
Sumber: TribunJakarta
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas