Abdul Malik Haramain Pastikan RUU Ormas Tak Kebiri Kebebasan Warga Negara
Ketua Pansus RUU Ormas Abdul Malik Haramain menegaskan RUU tersebut tidak akan mengancam kebebasan
Penulis: Ferdinand Waskita
Editor: Widiyabuana Slay
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Pansus RUU Ormas Abdul Malik Haramain menegaskan RUU tersebut tidak akan mengancam kebebasan warga negara. Apalagi bila dikaitkan dengan sejumlah pasal-pasal dalam RUU Ormas.
"Oleh karena itu pendapat yang mengatakan bahwa RUU ini akan mengebiri kebebasan warga negara, sebetulnya tidaklah berdasar dan tidak relevan," kata Malik di Jakarta, Minggu (30/6/2013).
Namun, Malik menganggap kritik dan penolakan terhadap RUU Ormas sebagai masukan bagi pihaknya. Politisi PKB itu mengakui kritik tersebut membuat pihaknya berhati-hati dalam memutuskan isi RUU tersebut.
"Kalau kemudian ada tuduhan negatif termasuk ada kepentingan besar di belakang pansus, kami nyatakan sama sekali tidak benar. Kami berusaha tetap jernih dan tidak emosional menyikapi hal itu. Karena itu kami selalu terbuka kpd siapapun, termasuk kepada yang menolak RUU ini," ungkapnya.
Malik menjelaskan sejumlah pasal telah diubah setelah pansus bertemu dengan ormas besar dan masukan saat paripurna. Pertemuan ormas dilakukan Rabu (23/6/2013) yang dihadiri NU, Muhammadiyah, KWI, PGI dan Lembaga Persahabatan Ormas Islam.
Beberapa perubahan itu antara lain ;
1. Pasal 7 tentang pembidangan Ormas, diubah menjadi bidang kegiatan Ormas diserahkan ke AD/ART masing-masing sesuai dengan tujuan dan peran Ormas
2. Pasal tentang Keputusan Organisasi dihapus, diserahkan ke masing-masing Ormas sesuai dengan mekanisme dan AD/ART masing-masing.
"Ini untuk memberikan kebebasan seluas-luasnya agar pembidangan dan penyelesaian sengketa menjadi urusan internal ormas," katanya.
3. Tentang isi AD/ART, hanya menyebutkan nama & lambang, kedudukan, azas, tujuan, kepengurusan, hak dan kewajiban anggota, pengelolaan keuangan, mekanisme penyelesaian sengketa dan pengawasan internal.
4. Penegasan, Pendaftaran Ormas bisa berbentuk badan hukum (yayasan atau perkumpulan, SKT, surat keterangan domisili. Ormas berbadan hukum tidak memerlukan SKT
5. Ruang lingkup Ormas (nasional, propinsi atau kabupaten /kota) bukanlah kewajiban tapi hanya opsi untuk kebutuhan pemberdyaan ormas.
6. Pasal 27 : ormas dapat melakukan kegiatan di seluruh wilayah NRI. Tanpa dipengaruhi ruang lingkup Ormas. Artinya ormas apapun level/ruanglingkup bisa dan boleh beraktivitas di manapun.
7. Dalam hal pemberian sanksi, RUU menegaskan konteksnya pembinaan. Sehingga semua sanksi harus melalui SP (surat peringatan) sampai 3 kali