Bekas Anak Buah Hartati Murdaya Jadi Tersangka
KPK menetapkan mantan Direktur Keuangan PT Hardaya Inti Plantation (HIP) Toto Listyo, sebagai tersangka.
Penulis: Edwin Firdaus
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan mantan Direktur Keuangan PT Hardaya Inti Plantation (HIP) Toto Listyo, sebagai tersangka.
Itu dilakukan untuk mengembangkan dugaan suap pengurusan sertifikat hak guna usaha perkebunan kelapa sawit di Buol, Sulawesi Tengah.
"Berdasarkan pengembangan, penyidik menemukan dua alat bukti untuk menyimpulkan bahwa TL dari swasta sebagai tersangka," kata Juru Bicara KPK Johan Budi di Kantor KPK, Jakarta, Senin (1/7/2013).
Johan menjelaskan, TL alias Toto Listyo yang juga mantan anak buah terdakwa Presiden Direktur PT HIP dan CCM Hartati Murdaya Poo, diduga melanggar pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau pasal 13 UU Pemberantasan Korupsi Juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
"Penetapan (tersangka) sejak 28 Juni 2013," jelas Johan. (*)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.