Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Giliran Eks Sekkot Bandung Jadi Tersangka

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi mengumumkan Wali Kota Bandung Dada Rosada sebagai tersangka kasus

Penulis: Edwin Firdaus
Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Giliran Eks Sekkot Bandung Jadi Tersangka
TRIBUN/DANY PERMANA
Mantan Sekretaris Daerah Pemerintah Kota Bandung, Edi Siswadi, diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi di Jakarta, Kamis (23/5/2013). Edi diperiksa sebagai saksi bersama Walikota bandung dada Rosada bagi tersangka Setiabudhi Tedjocahyono dalam kasus dugaan penerimaan hadiah terkait dana bantuan sosial Pemkot Bandung. TRIBUNNEWS/DANY PERMANA 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi mengumumkan Wali Kota Bandung Dada Rosada sebagai tersangka kasus dugaan suap hakim Setyabudi Tedjocahyono dalam penanganan perkara Bantuan Sosial Pemkot Bandung.

Penetapan ini dilakukan menyusul Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan dua alat bukti yang cukup.

"DR diduga melanggar Pasal 6 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 atau Pasal 13 UU Pembaerantasan Korupsi Junto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP," kata Juru Bicara KPK, Johan Budi di kantor KPK, Jakarta, Senin (1/7/2013).

Selain Dada, KPK juga menetapkan mantan Sekretaris Kota (Sekkot) Bandung Edi Siswadi sebagai tersangka.

Mantan Calon Wali Kota Bandung itu diduga melanggar pasal 6 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 atau Pasal 13 UU Pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

"Penetapan keduanya berlaku sejak tanggal 1 Juli 2013," kata Johan.

Disinggung jadwal penahanan keduanya, Johan mengatakan masih menunggu konfirmasi dari penyidik KPK.

Berita Rekomendasi

Pada kasus ini KPK sebelumnya sudah menetapkan orang dekat Dada, yakni ketua Ormas Gasibui Pajajaran Toto Hutagalung dan anak buahnya Asep Triana sebagai tersangka. Selain itu KPK juga menjerat Kepala Dinas Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (PKAD) Kota Bandung Hery Nurhayat.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas