KPK Lepas Palang Sita Apartemen di Belleza terkait Rusli Zainal
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) keliru dalam menyita aset yang diduga milik tersangka Gubernur Riau
Penulis: Edwin Firdaus
Editor: Hendra Gunawan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) keliru dalam menyita aset yang diduga milik tersangka Gubernur Riau, Rusli Zainal.
Satgas KPK akhirnya melepas palang sita terhadap sebuah apartemen yang sebelumnya di diduga berkaitan dengan Rusli Zainal.
Juru bicara KPK, Johan Budi menjelaskan, dilepasnya apartemen di Belezza nomor 8 di Permata Hijau, Jakarta Selatan itu karena setelah ditelisik statusnya hanya sewa. "Apartemen di Belleza itu hanya sebagai penyewa atas nama Sarifah," kata Johan kepada wartawan, Senin (1/7/2013).
Sementara, terkait tiga mobil yang turut disita bersamaan dengan apartemen itu, kata Johan, dua di antaranya sudah jelas status kepemilikannya.
"Honda Freed dan Accord itu atas nama Syarifah. Satu lagi Honda Jazz akan dicek lagi," kata Johan.
Disinggung soal penerapan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), Johan mengaku belum mendapatkan kejelasan soal itu. "Ini masih dikembangkan," kata Johan.