Voting DPR Sahkan RUU Ormas
Sidang Paripurna DPR akhirnya menyetujui pengesahan RUU Ormas. Keputusan tersebut diambil setelah DPR mengambil
Penulis: Ferdinand Waskita
Editor: Hendra Gunawan
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ferdinand Waskita
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Sidang Paripurna DPR akhirnya menyetujui pengesahan RUU Ormas. Keputusan tersebut diambil setelah DPR mengambil voting.
"Dengan ini RUU ormas disetujui," kata pimpinan sidang Taufik Kurniawan di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (2/7/2013).
Diketahui, sebanyak 311 anggota DPR menyetujui RUU tersebut disahkan. Sedangkan 50 anggota menolaknya.
Ketua Pansus RUU Ormas Abdul Malik Haramain sebelumnya mengatakan adanya perubahan sejumlah pasal setelah pihaknya bertemu dengan ormas besar. Malik menuturkan pansus telah bertemu dengan PP Muhammadiyah, PBNU, PGI, KWI dan Lembaga Persahabatan Ormas Islam.
"Untuk menindaklanjuti hasil pertemuan konsultasi tersebut pada tanggal 27-28 Juni 2013, pansus bersama-sama dengan kemendagri, kemenkumham, kemenag dan kemensos melakukan beberapa perubahan," kata politisi PKB itu.
Perubahan pasal tersebut yakni:
1. Pasal 7, waktu itu forum
Bidang kegiatan yang semula dikategorisasi, maka dalam draf terbaru kategorisasi tersebut dihilangkan dan ketentuan mengenai bidang kegiatan bagi ormas diserahkan pada kebijakan masing-masing ormas, sesuai dengan AD/ART yang dimiliki ormas tersebut
2.Bab IX Pasal 35
Bab mengenai keputusan organisasi dihapuskan, karena ketentuan mengenai pengambilan keputusan organisasi merupakan hak dari masing-masing ormas.
3. Pasal 47 ayat 2 dan 3
Terdapat penambah syarat pendirian ormas yang didirikan oleh warga negara asing dan badan hukum asing, ketua dan sekretaris atau bendahara harus dijabat oleh warga negara Indonesia.
4. Pasal 52 huruf d
Pansus melakukan perbaikan terkait penjelasan huruf d yang menjelaskan mengenai kegiatan politik. Sehingga penjelasannya menjadi yang dimaksud dengan "kegiatan politik" adalah kegiatan yang mengganggu stabilitas politik dalam negeri, penggalangan dana untuk jabatan politik, atau propaganda politik.
5. Pasal 59 ayat (1) huruf a
Dalam ketentuan larangan yang terdapat dalam pasal ini, semula terdapat kerancuan dalan penormaannya. Pansus melakukan penyempurnaan sehingga rumusannya menjadi larangan untuk menggunakan bendera atau lambang yang sama dengan bendera atau lambang negara republik indonesia menjadi bendera atau lambang ormas. Pengaturan ini terkait dengan ketentuan yang ada dalam larangan yang terdapat dalam pasal 57 huruf c UU No. 24 tahun 200? Tentang bendera, bahasa, dan lambang negara, serta lagu kebangsaan.
6. Pasal 59 ayat 5
ketetuan yang terdapat dalam pasal tersebut dihilangkan diatur 60 ayat (2) huruf d,sehingga rumusan menjadi "melakukan kegiatan yang menjadi tugas dan wewenang penegak hukum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-udangan".
7. Pasal 65 ayat (3)
Terkait dengan sanksi penghentian sementara kegiatan terhadap ormas lingkup provinsi atau kabupaten/kota. Semula dalam penjatuhan sanksi tersebut pemerintah daerah meminta persetujuan Forkompimda, namun karena di lingkungan kabupaten/kota belum terdapat forum tersebut maka ketentuannya disempurnakannya menjadi dalam hal penjatuhan sanksi penghentian sementara kegiatan terhadap ormas lingkup provinsi atau kabupaten/kota, kepala daerah wajib meminta pertimbangan pimpinan dprd, kepala kejaksaan, dan kepala kepolisian.
8. Poin 8 pasal 53 huruf B,
dalam ketentuan peralihan yang dituangkan dalam pasal ini. Sehingga memberikan penghargaan ormas yang berdiri sebelum proklamasi kemerdekaan RI dan masih konsisten mempertahankan NKRI.
"Ormas ini harus diberikan tempat istimewa karena apresiasi dalam sejarah, kami sadar meletakkan beberapa ormas besar yang punya kontri besar tidak hanya terhormat tetapi istimewa," ungkapnya.