PPP Hormati Proses Hukum di Bawaslu
Arwani menuturkan, masih ada ruang untuk melakukan pembelaan dalam proses yang saat ini tengah berlangsung di Bawaslu.
Penulis: Bahri Kurniawan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua DPP Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Muhammad Arwani Thomafi mengaku menghormati proses hukum di Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), terkait pencoretan seluruh caleg PPP di Dapil Jawa Tengah III oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).
"Kami hormati dan menempatkan koridor hukum yang diterapkan UU untuk penyelesaian di tingkat Bawaslu," ujar Arwani saat ditemui di sela acara pembekalan caleg DPR dari PPP di Hotel Atlet Century, Jakarta, Rabu (3/7/2013).
Arwani menuturkan, masih ada ruang untuk melakukan pembelaan dalam proses yang saat ini tengah berlangsung di Bawaslu.
Ia juga mengaku akan membuat klarifikasi dan menyampaikan fakta-fakta terkait alasan dilakukannya pencoretan oleh KPU.
"Saya akan gunakan hak-hak yang diberikan UU terkait proses di Bawaslu," imbuhnya.
Ia berharap, melalui proses yang saat ini tengah berjalan di Bawaslu, hak-hak konstitusional mereka yang dicabut bisa dikembalikan. Sehingga, nama-nama yang tadinya dicoret oleh KPU bisa tetap berpartisipasi dalam Pemilu 2014.
"Kami harapkan hak-hak konstitusional kami untuk dipilih bisa dikembalikan Bawaslu," ucapnya.
Diberitakan sebelumnya, KPU mencoret seluruh daftar bakal caleg PPP yang maju dari daerah pemilihan Jawa Tengah III.
Penyebabnya, hasil verifikasi KPU menemukan ada seorang caleg perempuan bernama Ainaul Mardiyah, yang menyerahkan fotokopi KTP yang tak berlaku. Dengan dicoretnya Ainaul, PPP tidak memenuhi kuota 30 persen keterwakilan perempuan di dapil tersebut.
Terdapat empat parpol yang dicoret seluruh bakal calegnya, akibat tidak memenuhi keterwakilan perempuan di daerah pemilihan. Keempat parpol adalah Partai Gerindra (Dapil Jawa Barat IX), PPP (Dapil Jabar II dan Jawa Tengah III), PAN (Dapil Sumatera Barat I), dan PKPI (Dapil Jawa Barat V, Jawa Barat VI, dan NTT I). (*)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.