Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Benny Mamoto Dilaporkan ke Bareskrim

Deputi Pemberantasan BNN Benny Mamoto dilaporkan seseorang.

Penulis: Adi Suhendi
zoom-in Benny Mamoto Dilaporkan ke Bareskrim
KOMPAS/KRISTIANTO PURNOMO
Benny Mamoto (tengah) 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Deputi Pemberantasan Badan Narkotika Nasional (BNN) Benny Mamoto dilaporkan seseorang, atas dugaan penyalahgunaan wewenang oleh seorang pengusaha yang mengaku diperas petugas BNN.

Benny dilaporkan ke Bareskrim Polri dengan nomor laporan polisi TBL/288/VI/2013/Bareskrim tertanggal 28 Juni 2013.

Pelapor bernama Helena, wanita kelahiran Medan, 19 November 1974, berprofesi sebagai wiraswasta, beralamat di Jalan Kenari 5/92 Bukit Golf Mendaterania, Pantai Indah Kapuk, Jakarta Utara.

Dalam laporan tersebut, Benny Mamoto Cs dituduh melakukan Tindak Pidana Penyalahgunaan Kewenangan oleh pegawai negeri, sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 412 KUHP.

Saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon, Benny mengaku tidak mengenal orang yang melaporkannya ke Bareskrim, dan belum pernah bertemu pelapornya. Seluruh penanganan perkara narkoba dilakukan tim penyidik.

"Saya tidak pernah campur tangan, berikutnya saya tidak pernah memeras. Saya juga tidak pernah menyuruh anggota memeras atau melakukan pelanggaran," kata Benny, Kamis (4/7/2013).

Benny menduga, laporan tersebut merupakan bagian dari skenario pembunuhan karakter terhadap dirinya, karena banyak pihak yang sakit hati dan marah.

Berita Rekomendasi

Pihak-pihak tersebut, menurutnya, adalah para sindikat narkoba, oknum yang menerima jatah preman, dan pihak-pihak yang merasa terganggu dengan operasi yang dilakukannya dalam memberantas peredaran gelap narkoba.

"Niat saya adalah sikap tegas dan keras terhadp sindikat narkoba untuk menyelamatkan bangsa. Mana mungkin saya mau makan uang haram. Saya keras karena apa? Kalau tidak ada yang keras, semuanya terima jatah preman, rusak perut saya ini," paparnya.

Namun, Benny tidak mau menyebut secara jelas siapa pihak yang tidak suka dengan dirinya.

"Tidak usah disebutlah. Pasti semua pihak marah dengan operasi saya. Terutama yang saya sebutkan," cetusnya.

Benny mengungkapkan, apa yang dilaporkan merupakan sebuah rekayasa, dan dirinya tahu siapa pihak yang ingin merekayasa teresebut.

"Saya tahu. Itu rekaysasa dari sindikat-sindikat narkoba. Tidak hanya ini. Sudah macam-macam. Yang jelas saya tidak pernah bertemu orang itu. Karena, semua yang menangani penyidik dan direktur," jelasnya.

Benny meyakini, ada mafia narkoba yang bermain dalam kasus tersebut. Benny mengaku siap meladeni laporan yang dilakukan seseorang bernama Helena. Ia tidak sedikit pun gentar.

"Saya siap. Saya sangat siap," tegasnya.

Dilaporkannya Benny Mamoto berawal dari diblokirnya rekening sebuah perusahaan money changer yang dilakukan BNN.

PT SMC awalnya menjual 800 ribu dolar Singapura kepada money changer Batam di Singapura. Uang money changer dibawa pulang ke Batam dan dijual ke BII Cabang Batam.

Berhubung waktu itu tidak ada kliring, maka uang penjualan 800 ribu dolar Singapura disetor ke BII atas nama Aris cabang Muarakarang.

Kemudian, pada Februari 2012, saat PT SMC akan melakukan transaksi, mereka diberitahu pihak Bank Ekonomi, Bank Mega, dan Bank BII, bahwa rekening diblokir dengan alasan transaksi mencurigakan.

BII memberitahukan bahwa rekening PT SMC telah diblokir BNN, sesuai surat yang diterima PPATK atas permintaan BNN.

Pihak BNN mengatakan, rekening PT SMC bertransaksi dengan pemilik rekening BCA bernama WW, orang yang dicurigai BNN bertransaksi narkoba. (*)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas