Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Harta Djoko Susilo di SoloTerungkap dalam Persidangan

Dalam persidangan itu terungkap bahwa Irjen Djoko membeli tanah atas nama putrinya Poppy Femialya senilai Rp 5,2 miliar.

Penulis: Edwin Firdaus
Editor: Gusti Sawabi
zoom-in Harta Djoko Susilo di SoloTerungkap dalam Persidangan
TRIBUN JOGJA/ADE RIZAL
Seorang warga memotret papan penyitaan KPK di rumah milik tersangka tindak pidana pencucian uang, Djoko Susilo di Jalan Sam Ratulangi nomor 16 Manahan Solo, Rabu (13/02/2013) malam. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sidang perkara dugaan korupsi proyek simulator SIM dan Tindak Pidana Pencucian Uang dengan terdakwa Irjen Djoko Susilo, yang digelar Jumat (5/7/2013), kembali menguatkan dakwaan jaksa penuntut umum KPK.


Dalam persidangan itu terungkap bahwa  Irjen Djoko membeli tanah atas nama putrinya Poppy Femialya seluas  3.007 meter persegi berikut bangunan di Jalan Perintis Kemerdekaan, Kelurahan Sondakan, Kecamatan Laweyan, Surakarta, Jawa Tengah pada 2007.   Harganya mencapai Rp 5,2 miliar.

Adapun saksi yang memeberikan ketrangan yakni Novita Puspitarini. Di hadapan majelis hakim, dirinya mengakui sebagai pemegang kuasa dari almarhum ibunya Mosni yang menjual rumah tersebut. Ia pun menyatakan baru tahu bahwa pembeli tanah warisan itu putri Djoko, setelah diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi.

"Dilihatkan fotocopy AJB (Akta Jual Beli-nya) waktu di KPK. Seingat saya namanya  Poppy dan ternyata putrinya Pak Djoko," kata Novita ketika memberikan kesaksian untuk tersangka mantan Kakorlantar Polri, Djoko Susilo di Pengadilan Tipikor Jakarta.

Terang dia, saat dijual tanah itu belum bersertifikat. Tanah itu dibeli dari para ahli waris yakni Mosni (dikuasakan kepada Novita), Suteno, Suparno, Sujono, Suradi dan Sri Hartati.

"Yang menjual pihak keluarga ibu saya, Mosni dan ahli waris semuanya tujuh orang. Saya tanda tangan selaku kuasa ibu saya. Ibu saya waktu itu sakit stroke," kata Novita.

Lebih jauh diungkapkan Novita, ketika proses jual beli, pihak pembeli (Djoko Susilo) mengutus suruhannya bernama  Erik dan Niken.

"Saya tidak tahu (siapa Erik). Saya tahu hanya perwakilan pembeli," tegasnya.

Berita Rekomendasi

Dia mengatakan, saat proses jual beli juga disampaikan kepada utusan pembeli mengenai keberatan salah satu klausul perjanjian. Akhirnya, keberatan itu disetujui dan diubah.

"Ada klausul yang memberatkan ahli waris. Karena tanah itu belum bersertifikat. Kalau nanti tak bisa disertifikatkan, uang harus dikembalikan beserta denda. Itu kita keberatan," ujarnya.

Senada denganya, Suparno yang juga duduk di kursi saksi mengatakan jika harga jual tanah itu Rp 5.296.847.000. Dia menyatakan, dalam proses jual beli, pertemuan dengan Erik dan Retno sekitar empat hingga lima kali.

"Baik Pak Erik sendiri, maupun Bu Niken sendiri," ungkapnya.

Sementara saksi Suradi, juga berkata demikian. Dia juga menerangkan bahwa orang yang bernama Erik adalah kuasa pihak pembeli.

"Kalau Pembeli aslinya tidak tahu. Sepengetahuan saya bu Niken, semacam perantara," ujarnya.

Dalam surat dakwaan JPU KPK, terdakwa dengan maksud menyembunyikan atau menyamarkan asal usul harta kekayaan, maka kepemilikan tanah itu diatasnamakan Poppy Femialya, sesuai tercantum dalam Sertifikat Hak Milik nomor : 3142 /Sondakan. Anehnya, mengutip dakwaan, disebutkan bahwa tanah itu dibeli dengan harga Rp 2.967.539.000,00 dalam akta jual beli.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas