Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pengacara: Novi Amelia Kumat Karena Dipaksa Jalani Sidang

Novi seharusnya direhabilitasi dulu agar kasusnya itu tak kembali terulang

Penulis: Wahyu Aji
zoom-in Pengacara: Novi Amelia Kumat Karena Dipaksa Jalani Sidang
WARTAKOTA/Henry Lopulalan
Model foto, Novi Amelia dalam sidang dengan agenda mendengarkan saksi di Pengadilan Jakarta Barat, Jalan S Parman, Jakarta Barat, Selasa(4/6/2013). Dua orang saksi menyatakana kalau Novi sedang dalam keadaan mabuk saat menabrak tujuh orang di Jalan Gajah Mada, Jakarta Barat. (WARTAKOTA/Henry Lopulalan) 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Wahyu Aji

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kuasa hukum Novi Amelia, Kamil Pasha menuturkan, salah satu sebab Novi berulah lagi saat sedang menumpang ojek, membuka bra, dan berteriak-teriak minta diperkosa saat berada di kantor polisi pada Senin 1 Juni lalu, lantaran persidangan kliennya dalam kasus tabrakan itu terkesan dipaksakan.

Menurutnya, Novi seharusnya direhabilitasi dulu agar kasusnya itu tak kembali terulang.

"Kasus yang bisa dibilang dipaksakan untuk disidangkan di pengadilan. Harusnya menjalani rawat jalan dulu. Sehingga kumat lagi dan perlu direhabilitasi," kata Kamil saat ditemui di RSKO Cibubur, Kamis (4/7/2013) malam.

Dirinya menilai, kasus kedua Novi itu merupakan konsekuensi dari keputusan penegak hukum yang tetap menyidangkan kliennya. Meski begitu, langkah hukum tetap akan dilakukan.

"Nanti kita akan ajukan permohonan kepada hakim untuk perpanjangan waktu sidang," lanjutnya.

Menurut Kamil, kasus kecelakaan lalu lintas berbeda dengan kasus baru yang menyebabkan Novi harus kembali menjalani perawatan di RSKO Cibubur.

Berita Rekomendasi

"Untuk langkah selanjutnya, kami akan terus berkoordinasi dengan RSKO," katanya.

Nama Novi Amilia mencuat saat dia menabrak 7 orang pada 11 Oktober 2012. Saat itu Novi sedang mengendarai Honda Jazz berplat B 1864 POP sedang melintas di kawasan Taman Sari, Jakarta Barat.

Saat ditahan, Novi mengamuk dan sempat membuka seluruh pakaiannya hingga tinggal pakaian dalamnya saja. Akibat kasus itu, Novi kini harus menjalani persidangan. Dia terancam hukuman 3 tahun penjara karena didakwa melanggar Pasal 312 dan Pasal 310 UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Di tengah persidangan kasus tersebut bergulir, Novi kembali berulah. Pada Senin 1 Juni kemarin, Novi yang sedang menumpang ojek sempat membuka pakaian dalamnya dan teriak-teriak minta diperkosa saat berada di kantor polisi. Novi pun kini harus dibawa ke RSKO.

Tags:
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas