Polisi Sudah Sita Dokumen yang Dicuri Kompol AD
Kompol AD rencananya ke BNN akan mengklarifikasi soal gaji dan sebagainya. Ia mau bertemu Benny Mamoto
Penulis: Adi Suhendi

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Adi Suhendi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Nama Kompol AD (Albert Dedi) datang ke Badan Narkotika Nasional (BNN), Kamis (4/7/2013) ternyata hanya membawa dokumen pribadinya saja.
Demikian diungkapkan Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigadir Jenderal Arief Sulistyo saat dihubungi wartawan Senin (8/7/2013).
"Yang bersangkutan sudah kita periksa. Dokumennya juga sudah kita sita. Dokumen yang diambil itu ternyata milik pribadi dia, seperti SKEP (Surat Keputusan) pengangkatan dan lain-lain," ucap Arif.
Dijelaskannya, Kompol AD rencananya ke BNN akan mengklarifikasi soal gaji dan sebagainya. Ia mau bertemu Benny Mamoto.
"Tapi Pak Benny tidak ada. Sebaiknya tanyakan juga ke BNN dokumen apa yang diambil, biar lebih clear," kata Arif.
Tindakan Kompol AD yang masuk ke Gedung BNN dan mengambil sejumlah dokumen bukan atas perintah Arief selaku Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus. Apa yang dilakukannya diluar pengetahuanny maupun pimpinannya.
"Memang tidak ada penugasan untuk itu," katanya.
Arif pun mengaku Direktoratnya tidak tahu menahu tentang kasus Helena yang melaporkan Benny Mamoto ke Bareskrim Polri.
"Direktorat saya juga tidak tahu menahu kasus Helena. Kita tidak menangangi kasus tersebut," ujarnya.
Saat ini dokumen yang diambil Kompol AD sudah ada di tangan Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus dan semuanya dokumen pribadi Kompol AD.
"Tolong jangan sampai membuat anggota lain yang lebih lama dan sudah baik, terbawa-bawa karena ini motif pribadi jangan dibawa-bawa institusi Direktorat," ungkapnya.
Sebelumnya Kompol AD menyelinap masuk ke ruang staf Benny Mamoto di Gedung BNN, Kamis (4/7/2013) sekitar pukul 20.00 WIB. Ia membawa sejumlah dokumen dan sempat mengancam satpam BNN supaya tutup mulut atas apa yang dilakukannya.
Kasus tersebut menjadi ramai diperbincangkan, karena sebelum ada kejadian tersebut ramai diberitakan Deputi Pemberantasan BNN Benny Mamoto dilaporkan seorang pengusaha wanita bernama Helena ke Bareskrim Polri dengan tuduhan Pasal 241 KUHP tentang penyalahgunaan wewenang.
Benny Mamoto membantah bila pihaknya melakukan pemerasan dalam penanganan kasus Money Londring kejahatan Narkoba yang memblokir rekening milik Helena.