Keterangan Saksi Korupsi IPAL berbeda dengan BAP
Lukman adalah sekretaris panitia pelelangan IPA
Laporan Ni Putu Dessy Wulandari
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Keterangan saksi kasus korupsi pengadaan instalasi pengolahan air limbah (IPAL) di puskesmas Kalideres dan Cengkareng tahun anggaran 2010, Lukman Wahid (50), berbeda dengan berita acara penyidikan yang dibuat di kejaksaan.
Lukman adalah sekretaris panitia pelelangan IPAL. Saat menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Selasa (9/7/2013) Lukman mengaku tidak kenal Eddy Kristanto, Direktur PT. Nur Anda Risti yang juga terdakwa kasus ini.
Namun, dalam BAP Lukman yang dibacakan oleh Hakim Ketua, Lukman mengetahui Eddy mengajukan penagihan atas proyek IPAL.
"Kalau begini, kenapa ditanda tangani (BAP)?" ujar Hakim Ketua.
Selain itu, wewenang panitia pelelangan IPAL hanya sampai mengusulkan calon pemenang tender pengadaan IPAL. Akan tetapi, Lukman mengetahui ada pihak ketiga lain yang melakukan pengadaan. Lukman mengaku, saat mengikuti penyidikan dari kejaksaan.
Ia merasa lelah dan tidak membaca secara utuh BAP.
"Waktu itu (pembuatan BAP) saya lelah yang mulia," ujar Lukman.
Selain Lukman, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan saksi lain, Sulardi, Ketua Panitia Pelelangan IPAL. Lukman dan Sulardi bersaksi atas kasus tindak pidana korupsi yang menyeret Eddy dan Walman Simanjuntak, pejabat Suku Dinas Kesehatan Jakarta Barat.
Keduanya diduga melakukan korupsi ratusan juta rupiah dalam proyek yang dilaksanakan pada Desember 2010 lalu tersebut. Dari hasil penyelidikan ditemukan adanya penggelembungan dana dan proyek itu tidak sesuai RAB sehingga mengakibatkan kerugian negara senilai Rp 500 Juta.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.