KPK Geledah Enam Tempat Terkait Kasus Rusli Zainal
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami penyidikan kasus korupsi PON Riau dan Kehutanan Riau dengan tersangka
Penulis: Edwin Firdaus
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami penyidikan kasus korupsi PON Riau dan Kehutanan Riau dengan tersangka Gubernur Riau, Rusli Zainal. Dalam rangka itu, lembaga superbody yang dipimpin Abraham Samad Cs itu kembali menggeledah sejumlah tempat.
Juru Bicara KPK, Johan Budi mengatakan, pihaknya menggeledah enam tempat terkait kasus yang mendera keder Partai Golkar tersebut.
"Geledah terkait kasus di Riau untuk tersangka RZ, baik masalah PON, maupun hutan. Penggeledahan berlangsung sejak lukul 10 hingga sore masih berlangsung," kata Johan Budi di kantornya, Jakarta, Rabu (10/7/2013).
Sayangnya, Johan mengaku belum mendapatkan informasi lebih lanjut rumah siapa yang tengah di geledah oleh penyidik KPK. "Tidak dijelaskan rumah siapa," ujarnya.
Berikut enam rumah yang digeladah Tim Penyidik KPK:
1.Rumah di Jl. kapau Sari RT 05/05 Tangkerang Timur, Pekan Baru.
2. Rumah di Jl. Tambelan No.6 dan No.8 RT 02/03 Kelurahan Simpang 4 Pekan Baru Riau.
3. Jl Dipeongoro 9 atau petalabumi no9 RT 02/02 kelurahan Sukamulya sail PKU Riau, Sultan syarif qasyimno 47 kelurahan pesisir kecematan lima puluh, PKU.
4. Sultan Syarif Qasyimno 47 kel pesisir kec lima puluh, PKU.
5. Sultan Syarif Qhasim gang selamat no 1 Rt 03/05 kel pesisir kec lima puluh PKU.
6. Jl Thamrin Ujing Pekan Baru atau cemara ujung 130 RT 04/02 kecamatan Sahil Pekan Baru.