KPK Panggil Hakim Pengadilan Tinggi Jabar
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memanggil Hakim Pengadilan Tinggi (PT) Jawa Barat
Penulis: Edwin Firdaus
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memanggil Hakim Pengadilan Tinggi (PT) Jawa Barat, Pasti Serefina Sinaga terkait penyidikan kasus dugaan suap hakim Setyabudi Tedjocahyono.
"Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi untuk ST (Setyabudi Tejocahyono)," kata Kabag Pemberitaan dan Informasi KPK Priharsa Nugraha, Rabu (10/7/2013).
Sebelumnya Juru Bicara KPK Johan Budi sempat mengungkapkan bahwa ada dugaan Setyabudi tidak bermain sendirian dalam mengurus perkara korupsi bansos Pemkot Bandung.
Diduga, ada hakim lain yang ikut bermain dan menerima uang terkait kepengurusan perkara itu. Setyabudi diduga menerima pemberian hadiah atau janji berupa uang terkait kepengurusan perkara bansos Pemkot Bandung.
Setyabudi bersama hakim Ramlan Comel dan Djodjo Djohari merupakan majelis hakim yang menangani perkara tersebut.
Dalam kasus dugaan korupsi kepengurusan perkara bansos ini, KPK menetapkan empat tersangka. Selain Setyabudi, tersangka lainnya adalah Ketua Gasibu Padjajaran Toto Hutagalung, pelaksana tugas Kepala Dinas Pendapatan Daerah Kota Bandung Herry Nurhayat, serta pria bernama Asep Triana yang diduga sebagai orang suruhan Toto.
Sementara perkembangan penyidikan, KPK menetapkan Wali Kota Bandung Dada Rosada dan mantan Sekda Bandung Edi Siswadi sebagai tersangka.