Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Perindo: UU Ormas Berbahaya

Ketua DPP Bidang Politik, Hukum dan HAM Persatuan Indonesia (Perindo), Yusuf Lakaseng menyebutkan Undang-undang ormas

Penulis: Muhammad Zulfikar
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Perindo: UU Ormas Berbahaya
Muhammad Zulfikar/Tribun Jakarta
Yusuf Lakaseng, Ketua DPP Bidang Politik, Hukum dan HAM Perindo 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua DPP Bidang Politik, Hukum dan HAM Persatuan Indonesia (Perindo), Yusuf Lakaseng menyebutkan Undang-undang ormas berbahaya. Apalagi jika pemerintahan terpilih nanti bersifat otoriter.

"Undang-undang ormas ini sangat berbahaya sekali, apalagi saat kekuasaan berikutnya bersifat otoriter karena akan mudah menghilangkan ormas," kata Yusuf di Jakarta, Rabu (10/7/2013).

Yusuf menuturkan, dengan adanya pemerintahan otoriter, ormas yang selalu mengkritisi kebijakan pemerintah akan berpotensi untuk dihilangkan. Menurutnya, saat ini banyak sekali lembaga ormas yang kritis terhadap pemerintahan, yang akan terkena dampak jika pemerintahan berikutnya otoriter.

"UU Ormas adalah pelumpuhan terhadap ormas. Ormas seperti ICW yang getol kritisi masalah korupis, atau ormas lingkungan hidup akan mengalami ancaman terhadap uu tersebut," katanya.

Seperti diketahui, DPR akhirnya mengesahkan RUU Ormas pada Selasa (2/7/2013). Pansus RUU Ormas beralasan, dengan adanya UU Ormas tersebut untuk memantapkan kehidupan demokrasi, yang mengubah Undang-undang Nomor 8 Tahun 1985 tentang Organisasi Kemasyarakatan.

Saat ini di Indonesia terdapat 139.957 ormas yang terdaftar pada instansi pemerintah. Ormas yang terdaftar di Kemendagri ada 65.577, Kemensos ada 25.406, Kemenkumham 48.866 dan ormas asing di Kemenlu ada 108 organisasi.

Berita Rekomendasi
Tags:
Sumber: TribunJakarta
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas