Mantan Menteri Kehakiman Jenguk Rusli Zainal di Rutan KPK
Politisi Partai Golongan Karya (Golkar), Profesor Muladi menyambangi gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kamis (11/7/2013).
Penulis: Edwin Firdaus
Editor: Sanusi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Politisi Partai Golongan Karya (Golkar), Profesor Muladi menyambangi gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kamis (11/7/2013).
Dia mengaku datang untuk menjenguk Gubernur Riau, Rusli Zainal tersangka kasus suap korupsi pembahasan perda PON Riau dan pengurusan izin hutan di Pelalawan Riau.
"Mau menjenguk Rusli Zainal," kata Prof bidang Hukum Pidana itu di depan gedung KPK, Kamis (11/7/2013).
Mantan Menteri Kehakiman itu tiba di gedung KPK dengan mengenakan baju batik warna biru. Muladi mengaku kedatangannya merupakan bentuk tanggung jawab secara personal bukan kelembagaan. Sebab, sesama kader Golkar wajib memberikan dukungan.
"Jadi Golkar harus bertanggung segala sesuatunya secara individual. Ini solidaritas, kita bela dan kita sediakan tim hukum," kata Muladi.
Selain itu, dia mengimbau pada Golkar untuk memberikan bantuan kepada kadernya yang sedang mengalami masalah. "Sebagai sesama kader, Ini orang baik dan penting, banyak hubungan yang luas," katanya yang datang ditemani kuasa hukum Rusli, Rudi Alfonso.
Rusli Zainal dijerat dengan dua kasus dengan tiga sprindik sekaligus. Pertama, Rusli disangka melanggar pasal 12 huruf a atau b atau pasal 5 ayat 2 atau pasal 11 Undang-undang nomor 31 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat satu kesatu KUHPidana. Rusli diduga menerima suap terkait pembahasan Perda PON Riau tahun 2012.
Kedua, Rusli Zainal disangka melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau pasal 13 UU nomor 31 tentang Pemberantasan Tipikor Juncto pasal 55 ayat satu kesatu KUHPidana. Rusli diduga menyuap Anggota DPRD Riau, M Faisal Aswan dan M Dunir, terkait pembahasan Perda PON Riau tahun 2012.
Rusli juga ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus Pengesahaan Pemanfaatan Hasil Hutan pada Tanaman Industri tahun 2001-2006 di Kabupaten Palelawan, Riau. Rusli disangka melanggar pasal 2 ayat 1, atau pasal 3 UU Pemberantasan Tipikor Juncto pasal 55 ayat satu kesatu KUHP.