Keluarga Maskur Anang Kecewa Putusan MA
Putusan MA yang mengabulkan permohonan kasasi jaksa dalam kasus Maskur Anang dianggap tidak mempertimbangkan keputusan MK
Editor: Rachmat Hidayat
TRIBUNNEWS.COM,JAKARTA--Putusan Mahkamah Agung (MA) yang mengabulkan permohonan kasasi jaksa dalam kasus Maskur Anang dianggap tidak mempertimbangkan keputusan Mahkamah Kontitusi (MK).
Putusan MA itu, disesalkan pihak keluarga karena masih mencantumkan Surat Menteri Kehutanan No.1198/Menhut-IV/1997 yang dinyatakan bertentangan dengan UUD 1945.
"Putusan MK No.45/PUU-IX/2011 dan No.34/PUU-IX/2011 menyebutkan bahwa Surat Menteri Kehutanan No.1198/Menhut-IV/1997 bertentangan dengan UUD 1945. Artinya, surat menhut sudah tidak bisa dipakai lagi," ujar Amrul syah, adik Maskur Anang, Kamis (11/7/2013) kemarin.
Dijelaskan Amrul, Putusan Pengadilan Negeri Jambi pada 4 April tahun lalu memutuskan Maskur Anang bebas murni. Dengan pertimbangan Hakim bahwa Dakwaan Jaksa terhadap objek Dakwaan tidak syah, karena menggunakan alat bukti Foto copy disamping itu Pengadilan Negeri Jambi dalam pertimbangan hukumnya mengacu kepada putusan MK No. 45/PUU-IX/2011, Tanggal 21 Februari 2012.
Kemudian, jaksa mengajukan kasasi ke MA, MA memutuskan mengabulkan kasasi jaksa pada 22 Mei 2013, Pada petikan putusan MA No. 1723 K/pid/2012 itu juga disebutkan Surat Menteri Kehutanan No.1198/Menhut-IV/1997 sebagai barang bukti.
"Bagi saya putusan MA itu aneh dan sulit diterima akal sehat. Bagaimana bisa MA mengabaikan putusan MK, apalagi putusan MK No. 45/PUU-IX/2011, Tanggal 21 Februari 2012 telah dijadikan bukti," Amrul syah mengungkapkan.
Ketua MK Akil Mochtar kepada wartawan, mengatakan jika putusan kasasi MA yang mengabaikan putusan MK maka keputusan MA tersebut tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat. Sebab yang menjadi landasan sudah dibatalkan, ada putusan tapi tidak mengikat hanya deklarasi saja
"Istilahnya dalam bahasa prancis recen getra atau bahasa ganpangnya tidak ada cantolan hukumnya. Otomatis yang di bawahnya gugur sebab tidak memiliki kekuatan hukum mengikat," tegas Akil di Gedung MK, kemarin.
Dijelaskannya, dalam UU tentang MK sudah disebutkan bahwa jika ada satu UU tengah diajukan uji materiil atau judicial reviuw di MK maka harus dihentikan dulu penyidikannya atau kasusnya. Hal itu agar jika sudah ada putusan nantinya akan mengikat. "Jika sudah ada kasus tersebut maka upaya hukum harus dengan permohonan baru," pungkasnya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.