Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

MA Terbitkan Edaran Hakim Tidak Boleh Terima Parcel

Mahkamah Agung (MA) mengeluarkan Surat Edaran No 3 Tahun 2013 yang melarang pengadilan atau pun hakim menerima bingkisan

Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in MA Terbitkan Edaran Hakim Tidak Boleh Terima Parcel
Warta Kota/Adhy Kelana

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mahkamah Agung (MA) mengeluarkan Surat Edaran No 3 Tahun 2013 yang melarang pengadilan atau pun hakim menerima bingkisan (parcel) baik bulan puasa atau pun saat lebaran nanti.

SE MA tersebut sengaja dikeluarkan saat Ramadan sebagai bentuk komitmen untuk mewujudkan lembaga peradilan yang bersih.

"Jadi pas puasa pertama langsung diterbitkan oleh bapak ketua. Intinya kita memang komit pada institusi yang bersih apalagi sekarang kita kan sudah WTP (Wajar Tanpa Pengeculian). Tentunya untuk mempertahankan itu juga diawali dengan niat yang bersih untuk independen," ujar Kepala Biro Hukum dan Hubungan Masyarakat, Dr. Ridwan Mansyur, di Jakarta, Jumat (12/7/2013).

Ridwan menegaskan edaran SE MA tersebut untuk menjaga integritas satuan-satuan kerja baik pusat dan daerah untuk tetap independen.

Penerbitan larangan tersebut saat awal puasa juga dilakukan supaya ada aturan jelas mengenai parcel saat lebaran.

Namun dalam aturan tersebut tidak disebutkan apakah hakim boleh diperbolehkan memberikan hadiah atau bingkisan kepada orang lain. Ridwan menegaskan agar jangan ada hubungan terikat dengan pihak lainnya.

"Kalau itu kan menerima. Kalau memberi itu tidak ada pengaturan seperti itu. Tapi mengingat ada pedoman berperilaku, jangan sampai terikat pada hubungan yang di luar menurut kebebasannya untuk mengadili perkara," katanya.

Berita Rekomendasi
Sumber: TribunJakarta
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas