Menkumham: PP Pengetatan Remisi Koruptor Kemungkinan Dievaluasi
Menteri Hukum dan HAM, Amir Syamsuddin, mengatakan tidak menutup kemungkinan PP No 99 Tahun 2012 tentang tentang remisi dan
Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Hukum dan HAM, Amir Syamsuddin, mengatakan tidak menutup kemungkinan PP No 99 Tahun 2012 tentang tentang remisi dan pembatalan bebas bersyarat dievaluasi.
Amir menilai putusan terhadap terpidana korupsi, terorisme, dan gembong narkoba sudah divonis berat.
"Saya akui akhir-akhir ini hukuman memang lebih keras terhadap tindak pidana korupsi. Tentunya dengan situasi seperti ini terbuka kemungkinan ada evaluasi penyesuaian agar PP 99 bisa menyesuaikan dengan keadaaan sekarang," ujar Amir dalam diskusi di Warung Daun, Jakarta, Sabtu (13/7/2013).
Amir pun mengakui bahwa permintaan narapidana korupsi bisa dipertimbangkan supaya mereka tidak dihukum dua kali dengan penetapan PP 99 itu.
"Sudah dihukum pengadilan, kemudian dihukum menteri. Saya kira ini wajar untuk didengarkan dan dicarikan solusinya," kata Amir.
Sebagaimana diketahui, kata Amir, PP Nomor 99 itu untuk melakukan pembatasan mengenai hak-hak narapidana yang tertuang dalan UU Nomor 19 tahun 95 tentang hak-hak narapidana.
Kemunculan PP nomor 99 itu tidak bisa dilepaskan dari semangat kemarahan publik terhadap suatu kondisi dari pelaku pidana yang sifatnya ekstra ordinary crime (kejahatan luar biasa) khususnya korupsi telah mengganggu keadilan masyarakat.
Itu menjadi isu besar yang mencuat karena betapa ringannya hukuman yang dijatuhkan pada waktu itu.