Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Ahli: Pembagian Proyek Alkes ke Perusahaan Rudi Tanoe Langgar Aturan

dalam pelaksanaan proyek pengadaan barang dan jasa pemerintah, tidak boleh dilakukan sub-kontrak terkait pengadaan utama

Penulis: Edwin Firdaus
zoom-in Ahli: Pembagian Proyek Alkes ke Perusahaan Rudi Tanoe Langgar Aturan
NET

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pembagian proyek alias subkontrak ke PT Prasasti Mitra, milik Komisaris Media Nusantara Citra (MNC), Bambang Rudijanto Tanoesoedibjo dalam pengadaan alat kesehatan perbekalan wabah flu burung tahun anggaran 2006 pada Direktorat Bina Pelayanan Medik Dasar di Kementerian Kesehatan dinilai telah melanggar peraturan.

Hal itu dikatakan Direktur Kebijakan Pengadaan Umum Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah (LKPP), Setiabudi Arijanta ketiak memberikan keterangan ahli dalam sidang terdakwa Ratna Dewi Umar, di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (15/7/2013).

Setiabudi menuturkan dalam pelaksanaan proyek pengadaan barang dan jasa pemerintah, tidak boleh dilakukan sub-kontrak terkait pengadaan utama. Jika hal itu dilakukan jelas melanggar Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2003.

"Subkontrak boleh, tapi tidak untuk seluruhnya. Hanya sebagian. Kalau semuanya ya melanggar. Apalagi pekerjaan utama," kata Setiabudi.

Setiabudi menjelaskan, bila kontraktor ingin melakukan sub-kontrak, dalam dokumen lelang harus dicantumkan persyaratan mengenai hal itu. Begitu juga dengan pengadaan barang, kontraktor utama mestinya memang pemasok barang diminta.

"Jika tidak ada. Maka harus diupayakan mencari penyedia spesialis atau produsen langsung. Tidak boleh diwakilkan kontraktor utama atau pedagang," kata Setiabudi di hadapan majelis hakim.

Selain itu, menurut Setiabudi, dalam pengadaan barang dan jasa pemerintah, sebaiknya Pejabat Pembuat Komitmen dan Panitia Lelang dicari produsen langsung. Jadi, lanjut dia, dalam pengadaan itu tidak terjadi penggelembungan harga (mark-up) karena proses ditribusi barang melewati banyak pihak.

BERITA TERKAIT

Seperti diketahui, merujuk surat dakwaan Jaksa KPK, dalam pengadaan sebesar Rp 42.4 miliar pada 2006 itu, Ratna bersama Rudi Tanoe dan Direktur PT Prasasti Mitra, Sutikno, disebut melakukan kesepakatan dalam pelaksanaan proyek alat kesehatan itu. Antara lain alat bantu pernafasan, alat monitor pasien, tempat tidur khusus, dan lainnya. Ratna memenangkan PT Rajawali Nusindo dalam proyek itu.

Namun, dalam pelaksanaannya, ternyata pengadaan alat kesehatan itu dipasok dari beberapa agen tunggal. Yakni PT Prasasti Mitra, PT Fondaco Mitratama, PT Prasasti Mitra, PT Meditec Iasa Tronica, PT Airindo Sentra Medika, dan PT Kartika Sentamas dengan harga lebih murah. Hal itu lantaran PT Rajawali Nusindo hanya bertindak sebagai kontraktor utama.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas