Fathanah: Alhamdulillah Kalau Disediakan Bilik Berinta
Ahmad menilai wajar istrinya Sefty Sanustika merasa kangen dengan cumbuannya.
Penulis: Edwin Firdaus
Editor: Gusti Sawabi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ahmad menilai wajar istrinya Sefty Sanustika merasa kangen dengan cumbuannya. Terldbih sudah lama kata Fathanah istrinya itu tidak mendapat pemenuhan hak biologis dari sang suami.
"Ya wajarlah, kan sudah lama juga," kata Fathanah seraya senyum lebar saat ditanyai wartawan di gedung Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (15/7/2013).
Karena itu, Fathanah mengamini harapan istrinya, agar disediakan bilik asmara selama dia ditahan di Rumah Tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Sama halnya dengan Sefti, Fathanah mengaku bersyukur jika memang KPK menyediakan bilik asmara baginya dan Sefti.
"Semoga dikabulkan, Alhamdulillah sekali kalau disediakan," kata Ahmad Fathanah.
Sebelumnya, meski tidak meminta secara resmi kepada KPK, Sefti mengaku senang jika memang disediakan bilik asmara untuknya dan suami.
"Kangen juga, kan sudah lima bulan," kata Sefti kepada wartawan di saat menjenguk Fatahanah beberapa waktu lalu.
Menanggapi hal itu, Juru Bicara KPK Johan Budi menyarankan agar Sefti mengirimkan permohonan resmi kepada KPK. Menurut Johan, KPK memang tidak menyediakan ruangan khusus untuk tahanan berhubungan suami istri di rutan karena tahanan diperkirakan hanya berada selama kurang lebih tiga bukan di rutan.
Hal ini, kata Johan, berbeda dengan kondisi lembaga pemasyarakatan yang memang dipersiapkan untuk dihuni narapidana dalam jangka waktu yang lama.
Kendati demikian, untuk memfasilitasi pertemuan para tahanan dengan keluarganya, KPK menyediakan ruang tatap muka di rutan. Adapun Fathanah ditahan di Rutan KPK sejak akhir Januari lalu.
Dia ditetapkan sebagai tersangka bersama mantan Presiden Partai Keadilan Sejahtera, Luthfi Hasan Ishaaq, atas dugaan menerima pemberian hadiah atau janji terkait kepengurusan kuota impor daging sapi PT Indoguna Utama. Dalam pengembangannya, KPK menjerat Fathanah dan Luthfi dengan Pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Edwin Firdaus