Novel: Saksi Dapat Tekanan dari Penasihat Hukum Djoko
Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan membantah telah melakukan tekanan-tekanan baik psikis maupun
Penulis: Edwin Firdaus
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan membantah telah melakukan tekanan-tekanan baik psikis maupun psikologis dalam penyidikan terhadap beberapa orang saksi yang mencabut keterangannya di persidangan Simulator SIM dan Pencucian Uang.
Justru kata Novel, timnya mendapat keterangan dari saksi-saksi yang mencabut keterangan itu, di luar KPK mereka telah mendapat tekanan dan pengaruh dari terdakwa Irjen Pol Djoko Susilo melalui penasihat hukumnya.
Demikian disampaikan Penyidik Novel di bawah sumpah agama Islam saat bersaksi untuk terdakwa Djoko Susilo di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, Selasa (16/7/2013) malam.
"Kami selaku penyidik sudah memberikan hak-hak saksi pada pemeriksaan. Justru terbalik beberapa saksi menyampaikan kepada kami, dihubungi penasihat hukumnya terdakwa sebelum memberikan kesaksian," kata Novel saat ditanyai Jaksa di hadapan majelis Hakim.
Bahkan, lanjut Novel, dirinya bila diminta majelis hakim, bisa memberikan bukti bahwa ada pertemuan antara saksi Benita Pratiwi, Sespri mantan Kakorlantas Polri itu dengan Penasihat Hukum terdakwa di sebuah hotel di Jakarta.
"Kami memiliki bukti, pertama bukti rekaman pemeriksaan di KPK, kedua yakni rekaman CCTV pertemuan saksi dengan penasihat Hukum terdakwa di menara/hotel Peninsula," kata Novel.
Pada keterangannya, Jaksa juga menghadirkan lima orang penyidik kasus korlantas lainnya. Di antaranya yakni penyidik Peter Dian Utama, Bambang Dartianto, Sugiyanto, Muhammad Irwan Susanto dan Ibrahim Ulil.
Satu persatu penyidik juga memberikan keterangan mengenai keterangan saksi verbal lisan yang dicabut tersebut. Namun, terungkap dalam sidang, bahwa sebagaian besar yang mencabut keterangannya adalah bawahan Djoko Susilo di Korlantas Polri.