Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

107 Napi Tanjung Gusta Masih Berkeliaran

Sebanyak 107 narapida Lapas Tanjung Gusta, Medan, Sumatera Utara yang kabur saat kerusuhan, Kamis (11/7/2013) lalu, belum berhasil ditangkap.

zoom-in 107 Napi Tanjung Gusta Masih Berkeliaran
TRIBUN MEDAN/DEDY SINUHAJI
Narapidana mengangkat puing-puing barang sisa kebakaran, pasca-kerusuhan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas I Tanjung Gusta, Medan, Sumatera Utara, Sabtu (13/7/2013). 

Laporan wartawan Warta Kota, Budi Sam Law Malau

BUNNEWS.COM, JAKARTA - Sebanyak 107 narapida Lapas Tanjung Gusta, Medan, Sumatera Utara yang kabur saat kerusuhan, Kamis (11/7/2013) lalu, belum berhasil ditangkap.

Dari 107 napi yang masih berkeliaran, empat di antaranya adalah napi kasus terorisme yang saat ini masih dalam pengejaran polisi.

"Dari 212 napi yang kabur, sampai hari ini aparat Polri dan Kemenkum-HAM telah mengamankan 105 napi. Sisanya 107 napi masih kami kejar," kata Kabag Penum Polri Komisaris Besar Agus Rianto di Mabes Polri.

Menurut Agus, dari 105 napi yang kabur, sebanyak 81 napi ditangkap lagi, dan 24 lainnya menyerahkan diri. Sedangan dari 107 napi yang masih berkeliaran, papar Agus, empat di antaranya adalah kasus terorisme yang foto dan identitasnya sudah disebar.

Tim Detasemen Khusus 88 Antiteror, ungkapnya, diturunkan untuk memburu 107 napi yang masih buron, khususnya empat napi terorisme.

Keempat napi terorisme adalah Fadli Sadama, Agus Sunyoto, Nirbas alias Arab, dan Abdul Gani Siregar. Fadli Sadama dianggap paling berbahaya. Ia dihukum 11 tahun, dan baru akan bebas pada 11 Desember 2021.

Berita Rekomendasi

Fadli dikenal sebagai pelaku teror yang andal dalam mencari logistik dana, dengan cara barter narkotika untuk membeli senjata. Dia bergabung dalam jaringan Toni Togar, yang oleh Polri disebut narco-terorism.

Sementara, Agus Sunyoto adlah pelaku teroro yang dihukum enam tahun, dan baru bebas pada 26 September 2016. Lalu, Nibras alias Arab dihukum enam tahun dan baru bebas pada 26 September 2016.

Terakhir, Abdul Gani Siregar dihukum 10 tahun, dan baru akan bebas pada 8 Oktober 2020.

Kini, Polri dan Densus 88 berkejaran dengan waktu dalam memburu empat napi kasus terorisme yang berkeliaran. Dikhawatirkan, mereka akan bergabung dengan jaringan teror dan melakukan aksi teror susulan. (*)

Sumber: Warta Kota
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas