Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Ahli: Ada Simulator SIM yang Tidak Berfungsi

Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghadirkan sejumlah saksi ahli untuk membuktikan dakwaannya terhadap

Penulis: Edwin Firdaus
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Ahli: Ada Simulator SIM yang Tidak Berfungsi
TRIBUNNEWS.COM/HERUDIN
Terdakwa kasus dugaan korupsi simulator Surat Ijin Mengemudi (SIM), Irjen Djoko Susilo 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghadirkan sejumlah saksi ahli untuk membuktikan dakwaannya terhadap Irjen Pol Djoko Susilo, Jumat (19/7/2013).

Satu di antara saksi yang dihadirkan yakni Toto Hardianto, ahli teknik mesin pada Institut Teknologi Bandung (ITB).

Toto bersama tim pusat rekayasa industri ITB mengaku pernah diminta KPK untuk melakukan pengujian dan penilaian terhadap alat Simulator SIM untuk roda dua (R2) dan roda empat (R4) yang dibuat rekanan Korlantas Polri, yakni PT Citra Mandiri Metalindo Abadi. 

Tim menekankan pengujian pada spesifikasi alat Simulator SIM R2 dan R4, termasuk penentuan harga pokok produksi (HPP). Tim mengidentifikasi 543 unit dari 700 unit Simulator R2 dan 398 unit R4 dari 556 unit yang dianggap paling baik kondisinya. 

Hasilnya, Toto menyatakan, berdasarkan konsep Simulator SIM yang ditetapkan Undang-undang, menyebutkan bahwa Simulator SIM yang diharuskan adalah Simulator yang bisa menguji reaksi, antisipasi, pertimbangan sikap mengemudi dan konsentrasi peserta uji SIM.

"Kami simpulkan Simulator SIM yang ada (milik Korlantas) memang tidak bisa menguji secara total dari mengemudi. Karena fungsinya tidak mewakili seluruh parameter uji SIM,"  kata Toto.

Menurut Toto, dalam uji alat Simulator, ada beberapa kondisi yang ditemukan tim. Di antaranya Simulator belum terinstal, padahal dalam perjanjian jual beli Simulator harus sudah terinstal.

Berita Rekomendasi

Ada juga, Simulator yang cuma bisa menguji peserta di dalam database dan beberapa fungsi utama alat Simulator dapat bekerja, tapi tidak lengkap. 

Di samping itu terang Toto, tim juga menemukan kegagalan fungsi pada alat Simulator SIM. Di antaranya pada fungsi hidrolik yang tidak berfungsi, sound system tidak berfungsi, micro controler juga tidak dapat bekerja dan software juga tidak berfungsi untuk seluruh fungsi.

"Yang tidak berjalan dengan baik bukan karena peralatan kurang tapi tidak berfungsi," ujar Toto.

Sedangkan, untuk harga pokok produksi, tim yang terdiri dari para dosen ITB itu telah memeriksa 71 persen alat Simulator yang ada, sehingga dapat menyimpulkan harga Simulator SIM. Untuk R2 sekitar Rp46,3 juta per unit dan untuk R4 Rp65 juta per unit. Harga tersebut lebih murah dari kontrak Korlantas Polri dengan PT CMMA yakni untuk R2 dibanderol Rp77,7 juta dan R4 Rp256 juta.

"Harga ini lebih rendah dari harga dalam kontrak," ujarnya. Harga yang disusun ahli  belum termasuk biaya overhead kantor dan transportasi.

Toto mengungkapkan, tingginya harga dalam kontrak perjanjian jual beli Simulator SIM itu karena ada beberapa komponen dengan fungsi dan nama yang sama, namun dicantumkan berulang kali. "Dan dalam kontrak itu juga tidak jelas perhitungan HPP nya," kata Toto.

Dari hasil uji alat dan penghitungan harga Simulator, Toto meyakini tingkat validasi uji teknis tersebut mencapai 90 persen. Sebab ada salah satu fungsi, yakni hubungan langsung via internet pada alat Simulator dengan kantor Satpas (Kepolisian) tidak bisa diuji, karena memang tidak tersambung.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas