Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

KY: Hakim Pembakar Surat Yasin Masih Aktif

SA kini bertugas di Pengadilan Negeri Metro Provinsi Lampung

Penulis: Eri Komar Sinaga
zoom-in KY: Hakim Pembakar Surat Yasin Masih Aktif
Ilustrasi ketuk palu hakim 

Laporan Wartawan Tribunnews, Eri Komar Sinaga

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Yudisial (KY) mengatakan hakim SA yang membakar Surat Yasin di jalan umum sedang berstatus non palu. SA kini bertugas di Pengadilan Negeri Metro Provinsi Lampung.

"Info yang kita dapat dia hakim non palu," ujar juru bicara KY, Asep Rahmat Fajar, di kantornya, Jumat (19/7/2013).

Hakim SA mendadak menjadi perbincangan karena perbuatannya yang membakar Surat Yasin di jalan umum di dekat kediamannya.

Belum diketahui penyebab hakim tersebut melakukan tindakan tidak terpuji itu. KY sendiri mengaku sudah menerjunkan tim untuk memvalidasi informasi tersebut.

Jika terbukti benar, hakim tersebut harus dinonaktifkan mengingat tindakannya itu bisa saja akibat ganggugan kejiwaan yang bisa membahayakan para pencari keadilan.

"Kalau terbukti Mahkamah Agung harus menonaktifkan. Ini membahayakan betul bagi para pencari keadilan kalau hakim terganggu kejiawaa. Ini kan masalah etik juga," terang Asep.

Berita Rekomendasi

Hingga kini belum ada informasi yang rinci mengenai kejadian tersebut. Berdasarkan penelusuran Tribunnews, awal kejadian tersebut bermula saat SA membakar sampah di perempatan jalan di tempat tinggalnya di Jalai Koi, Kelurahan Yosodadi, Metro Timur.

Ternyata di atas tumpukan sampah yang dibakar tersebut, warga menemukan Surat Yasin.

Selain itu, SA juga bermasalah dengan sosialisasi dengan warga setempat dan diduga sering melempari rumah warga. Yang bersangkutan juga merupakan seorang mualaf namun tidak ada yang membimbingnya dengan agama barunya itu.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas