Perhitungan Vonis Untuk Terdakwa Chevron Dinilai Tidak Tepat
Maqdir Ismail, penasihat hukum, nilai majelis hakim tidak tepat melakukan perhitungan pada vonis untuk
Editor: Hendra Gunawan
Laporan Lidwina H. R. Maharrini
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Maqdir Ismail, penasihat hukum, nilai majelis hakim tidak tepat melakukan perhitungan pada vonis untuk Endah Rumbiyanti dalam kasus Chevron.
Manajer Lingkungan Health Environmental Safety (HES) PT. Chevron Pacific Indonesia (CPI) dianggap seharusnya bisa bebas bila melihat perbedaan pendapat majelis hakim.
"Mestinya kalau kita hitung dengan benar dan logis, harusnya bisa bebas karena ada perbedaan dalam memutus perkara," kata penasihat hukum Endah ini.
Pasalnya, dalam sidang vonis, terdapat dissenting opinion (perbedaan pendapat) pada majelis hakim. Dua hakim menyatakan Endah tidak salah. Dua hakim lainnya menyatakan Endah melanggar Pasal 3 tentang penyalahgunaan wewenang. Sedangkan satu hakim menyatakan Endah melanggar Pasal 2 Ayat 1 UU Tindak Pidana Korupsi.
"Ada perbedaan ini harusnya tidak bisa dianggap mereka semua setuju. Seharusnya sesuai ketentuan, Rumbi (Endah) dibebaskan. Tapi kita tidak tahu ada persekongkolan apa," tambah Maqdir sesaat setelah sidang vonis di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Kamis (18/7/2013).
Maqdir berpendapat seharusnya sesuai dengan ketentuan Pasal 182 Ayat 2 KUHAP, Endah bisa dibebaskan. Hal itu berdasarkan adanya perbedaan ancaman hukuman dan perbedaan unsur yang terbukti menurut hukum dari Pasal 3 dan Pasal 2 Ayat 1 UU Tipikor.
"Kita merasa sedih dengan cara manipulatif ini. Harusnya dibebaskan, bukan dikalkulasikan," ucap Maqdir.
Pada sidang hari ini, Endah divonis dua tahun penjara, denda Rp 200 juta, dan subsidair tiga bulan kurungan terkait kasus dugaan korupsi proyek bioremediasi PT. CPI. Meski ada perbedaan pendapat di antara hakim-hakim anggota, hakim ketua Sudharmawati Ningsih memutuskan bahwa terdakwa Endah bersalah melakukan tindak korupsi secara bersama-sama.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.