Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Perhitungan Vonis Untuk Terdakwa Chevron Dinilai Tidak Tepat

Maqdir Ismail, penasihat hukum, nilai majelis hakim tidak tepat melakukan perhitungan pada vonis untuk

Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Perhitungan Vonis Untuk Terdakwa Chevron Dinilai Tidak Tepat
Warta Kota/Henry Lopulalan/henry lopulalan
Terdakwa kasus Bioremediasi PT Chevron Pacific Indonesia, Kukuh Kertasafari (baju batik coklat) selesai pembacaan putusan di Pengadilan Tipikor, Jalan Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (17/7/2013). Majelis Hakim menjatuhkan vonis kepada Kukuh yang merupakan ketua tim penanganan isu sosial lingkungan Sumatera Light South (SLS) Minas PT Chevron Pacific Indonesia tersebut dengan hukuman dua tahun penjara serta denda Rp.100 juta subsider tiga bulan penjara terkait proyek normalisasi lahan tercemar minyak menggunakan bantuan mikroorganisme (bioremediasi) di Riau pada 2006-2011. (Warta Kota/Henry Lopulalan) 

Laporan Lidwina H. R. Maharrini

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA --  Maqdir Ismail, penasihat hukum, nilai majelis hakim tidak tepat melakukan perhitungan pada vonis untuk Endah Rumbiyanti dalam kasus Chevron.

Manajer Lingkungan Health Environmental Safety (HES) PT. Chevron Pacific Indonesia (CPI) dianggap seharusnya bisa bebas bila melihat perbedaan pendapat majelis hakim.

"Mestinya kalau kita hitung dengan benar dan logis, harusnya bisa bebas karena ada perbedaan dalam memutus perkara," kata penasihat hukum Endah ini.

Pasalnya, dalam sidang vonis, terdapat dissenting opinion (perbedaan pendapat) pada majelis hakim. Dua hakim menyatakan Endah tidak salah. Dua hakim lainnya menyatakan Endah melanggar Pasal 3 tentang penyalahgunaan wewenang. Sedangkan satu hakim menyatakan Endah melanggar Pasal 2 Ayat 1 UU Tindak Pidana Korupsi.

"Ada perbedaan ini harusnya tidak bisa dianggap mereka semua setuju. Seharusnya sesuai ketentuan, Rumbi (Endah) dibebaskan. Tapi kita tidak tahu ada persekongkolan apa," tambah Maqdir sesaat setelah sidang vonis di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Kamis (18/7/2013).

Maqdir berpendapat seharusnya sesuai dengan ketentuan Pasal 182 Ayat 2 KUHAP, Endah bisa dibebaskan. Hal itu berdasarkan adanya perbedaan ancaman hukuman dan perbedaan unsur yang terbukti menurut hukum dari Pasal 3 dan Pasal 2 Ayat 1 UU Tipikor.

Berita Rekomendasi

"Kita merasa sedih dengan cara manipulatif ini. Harusnya dibebaskan, bukan dikalkulasikan," ucap Maqdir.

Pada sidang hari ini, Endah divonis dua tahun penjara, denda Rp 200 juta, dan subsidair tiga bulan kurungan terkait kasus dugaan korupsi proyek bioremediasi PT. CPI. Meski ada perbedaan pendapat di antara hakim-hakim anggota, hakim ketua Sudharmawati Ningsih memutuskan bahwa terdakwa Endah bersalah melakukan tindak korupsi secara bersama-sama.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas