KPK: Usut Century Sulit karena TKP-nya Sudah 'Hancur'
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Abraham Samad menilai, pengusutan tuntas kasus dugaan korupsi Bank Century lebih sulit
Editor: Gusti Sawabi
AKARTA, KOMPAS.com — Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Abraham Samad menilai, pengusutan tuntas kasus dugaan korupsi Bank Century lebih sulit dilakukan dibandingkan pengusutan kasus dugaan korupsi pembangunan sarana dan prasarana olahraga Hambalang. Menurut Abraham, sebagian barang bukti kasus Century sudah hilang dimakan waktu.
"Lebih sulit mengurai Century. Karena itu tadi, kasusnya sudah lama, TKP (tempat kejadian perkara)-nya sudah hancur. Ibaratnya itu kalau dalam kasus pembunuhan, TKP-nya itu sudah hancur, sudah berantakan," ungkap Abraham di sela-sela diskusi dengan media di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Jumat (19/7/2013) malam.
Karena itulah, kata Abraham, KPK harus betul-betul merekonstruksi kasus ini dengan lebih hati-hati. Kasus Century ini merupakan kasus lama yang ibaratnya kasus warisan yang diterima pimpinan KPK Jilid III dari pimpinan terdahulu.
"Terus kalau ada orang bilang bertahun-tahun, bertahun-tahun apa? Bertahun-tahun itu kan di penyelidikan kan, tapi kami kan enggak, belum satu tahun, kami sudah penyidikan," kata Abraham.
Sementara kasus Hambalang, menurut Abraham, sedianya dapat lebih cepat dituntaskan asalkan KPK tidak terkendala kurangnya jumlah penyidik. Keterbatasan jumlah tenaga penyidik inilah yang diklaim Abraham sebagai hambatan dalam mengusut tuntas kasus Hambalang. "Sebenarnya, ada hambatan yang kalau kami sampaikan pasti dibilang kamuflase. Hambatan itu keterbatasan jumlah penyidik kami. Sebenarnya itu, kalau kami sampaikan, terus dibilang cari-cari alasan lagi kan," tuturnya.
Kendati demikian, Abraham menegaskan pihaknya tidak mengeluhkan kurangnya jumlah penyidik itu.
Dalam kasus dugaan korupsi bail out Bank Century, KPK secara resmi menetapkan Budi Mulya sebagai tersangka. Dia diduga melakukan penyalahgunaan wewenang secara bersama-sama dalam pemberian fasilitas pendanaan jangka pendek (FPJP) kepada Bank Century dan penetapan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik. Perbuatan itu diduga dilakukan Budi saat masih menjadi deputi bidang IV pengelolaan devisa Bank Indonesia.
Sebenarnya, KPK juga menyatakan mantan Deputi Gubernur BI Siti Fajriah sebagai pihak yang ikut bertanggung jawab secara hukum dalam kasus ini. Namun, surat perintah penyidikan atas nama Siti belum diterbitkan karena yang bersangkutan sakit keras.
Sementara terkait proyek Hambalang, ada dua kasus berbeda yang disidik KPK. Pertama, dugaan korupsi pembangunan sarana dan prasarana olahraga Hambalang yang diduga melibatkan mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Andi Mallarangeng, Kepala Biro Keuangan dan Rumah Tangga Kemenpora Deddy Kusdinar, serta mantan petinggi PT Adhi Karya Teuku Bagus Muhammad Noor. Kedua, kasus dugaan penerimaan hadiah atau janji terkait proyek Hambalang yang menjerat mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum.