Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Tarif Batas Atas-Bawah Angkutan Lebaran Naik Mulai H-7

Kenaikan harga BBM pada Juni 2013, juga mengakibatkan tarif atas dan tarif bawah angkutan umum Lebaran naik.

zoom-in Tarif Batas Atas-Bawah Angkutan Lebaran Naik Mulai H-7
WARTA KOTA/ANGGA BHAGYA NUGRAHA
Manusia patung mengampanyekan keselamatan berkendara, saat sosialisasi keselamatan dan ketertiban transportasi angkutan Lebaran di Bundaran Hotel Indonesia, Jakarta Pusat, Rabu (17/7/2013). 

Laporan Wartawan Warta Kota, Banu Adikara

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM) pada Juni 2013, juga mengakibatkan tarif atas dan tarif bawah angkutan umum Lebaran naik.

Kepala Terminal AKAP Kalideres Hengky Sitorus, Sabtu (20/7/2013) siang menjelaskan, setelah harga BBM naik, Keputusan Kementerian Perhubungan 2009 pun diganti menjadi Keputusan Kementerian Perhubungan tanggal 24 Juni 2013.

"Kalau pada peraturan tahun 2009, tarif batas atas Rp 139 per kilometer, dan batas bawah Rp 86 per kilometer. Maka, tahun ini tarif batas atas sudah Rp 161 per kilometer, dan tarif batas bawah Rp 99 per kilometer," ujar Hengky.

Hengky menjelaskan, batas-batas tarif itu berlaku untuk pemudik dengan tujuan Sumatera, Jawa, dan Bali untuk kelas ekonomi AC.

"Untuk bus kelas bisnis dan eksekutif, tetap mengikuti harga pasar," kata Hengky.

Menurut Hengky, tarif batas atas dan batas bawah baru akan diberlakukan pada H-7 Lebaran. Sehingga, ada kemungkinan para pemudik akan mulai memadati terminal mulai H-10 nanti.

Berita Rekomendasi

"Jadi, mungkin sejak H-10, pemudik sudah mulai pulang untuk menghindari penetapan batas atas dan batas bawah. Tapi, dari tahun ke tahun, pembeludakan umumnya terjadi mulai H-7," paparnya. (*)

Sumber: Warta Kota
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas