Tarif Batas Atas-Bawah Angkutan Lebaran Naik Mulai H-7
Kenaikan harga BBM pada Juni 2013, juga mengakibatkan tarif atas dan tarif bawah angkutan umum Lebaran naik.
Laporan Wartawan Warta Kota, Banu Adikara
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM) pada Juni 2013, juga mengakibatkan tarif atas dan tarif bawah angkutan umum Lebaran naik.
Kepala Terminal AKAP Kalideres Hengky Sitorus, Sabtu (20/7/2013) siang menjelaskan, setelah harga BBM naik, Keputusan Kementerian Perhubungan 2009 pun diganti menjadi Keputusan Kementerian Perhubungan tanggal 24 Juni 2013.
"Kalau pada peraturan tahun 2009, tarif batas atas Rp 139 per kilometer, dan batas bawah Rp 86 per kilometer. Maka, tahun ini tarif batas atas sudah Rp 161 per kilometer, dan tarif batas bawah Rp 99 per kilometer," ujar Hengky.
Hengky menjelaskan, batas-batas tarif itu berlaku untuk pemudik dengan tujuan Sumatera, Jawa, dan Bali untuk kelas ekonomi AC.
"Untuk bus kelas bisnis dan eksekutif, tetap mengikuti harga pasar," kata Hengky.
Menurut Hengky, tarif batas atas dan batas bawah baru akan diberlakukan pada H-7 Lebaran. Sehingga, ada kemungkinan para pemudik akan mulai memadati terminal mulai H-10 nanti.
"Jadi, mungkin sejak H-10, pemudik sudah mulai pulang untuk menghindari penetapan batas atas dan batas bawah. Tapi, dari tahun ke tahun, pembeludakan umumnya terjadi mulai H-7," paparnya. (*)