Pakar Nilai Kasus Bea Cukai Baru Sentuh Permukaan, Publik Tunggu Penjelasan Utuh
Dalam surat dakwaan terdakwa kasus Blue Ray Cargo, fokus suap lebih banyak disebut berupa aliran dana mata uang asing dan fasilitas hiburan.
Penulis:
Reza Deni
Editor:
Muhammad Zulfikar
Ringkasan Berita:
- Perkara dugaan suap dan gratifikasi impor di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) terus bergulir di persidangan.
- Sorotan publik salah satunya mengarah pada isu amplop “kode 1” yang sempat dikaitkan dengan Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Djaka Budhi Utama.
- Dalam surat dakwaan terdakwa kasus Blue Ray Cargo, fokus suap lebih banyak disebut berupa aliran dana mata uang asing dan fasilitas hiburan.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Perkara dugaan suap dan gratifikasi impor di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) terus bergulir di persidangan.
Namun di balik besarnya perhatian publik, sejumlah simpul penting justru masih menyisakan tanda tanya besar.
Baca juga: Soal Kasus Bea Cukai, Kubu Blueray Cargo Sebut Penerima Akhir Amplop Tak Jelas
Mulai dari misteri amplop “kode 1”, keberadaan emas sitaan 5,3 kilogram, hingga arah pengembangan perkara yang dinilai belum menyentuh simpul lain di luar kasus Blue Ray Cargo.
Analis kontra intelijen Gautama Wiranegara menilai perkara besar semacam ini seharusnya dibuka secara utuh agar publik memperoleh gambaran yang jernih mengenai konstruksi kasus yang sebenarnya.
Baca juga: Sempat Disinggung Luhut, Purbaya Ungkap Peran Bea Cukai soal Pungutan Ekspor usai Ada PT DSI
Menurutnya, penanganan perkara tidak boleh hanya dipenuhi potongan informasi yang memicu spekulasi liar di tengah masyarakat.
"Jangan biarkan labeling menggantikan pembuktian. Publik butuh jawaban, bukan sekadar hiruk pikuk," kata Gautama, Rabu (26/5/2026).
Sorotan publik salah satunya mengarah pada isu amplop “kode 1” yang sempat dikaitkan dengan Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Djaka Budhi Utama.
Narasi tersebut menguat setelah dalam persidangan muncul kesaksian terkait pembagian amplop dengan kode tertentu.
Namun fakta yang terungkap di ruang sidang disebut menunjukkan konstruksi yang jauh lebih kompleks.
Dalam persidangan, amplop yang disebut berkode “1” justru disebut berada di tangan mantan Dirjen Penindakan Rizal, bukan diterima langsung oleh Dirjen Bea Cukai.
Gautama menilai perbedaan tersebut sangat penting dalam perspektif hukum pidana karena menyangkut aspek pembuktian.
"Di hukum pidana, disebut untuk seseorang tidak sama dengan diterima oleh seseorang," kata Gautama.
Selain soal amplop kode, perhatian publik juga tertuju pada penyitaan aset bernilai fantastis dalam perkara tersebut.
Mulai dari uang tunai, logam mulia seberat 5,3 kilogram, jam mewah, hingga kendaraan bernilai tinggi sempat ditampilkan dalam proses penggeledahan.