Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

MA Sarankan Kejagung PK Terkait Putusan Kasus Supersemar

Mahkamah Agung (MA) menganjurkan Kejaksaan Agung untuk memohon peninjauan kembali (KPK) terkait dengan putusan kasasi MA

Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in MA Sarankan Kejagung PK Terkait Putusan Kasus Supersemar
Ist
Logo kejaksaan 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mahkamah Agung (MA) menganjurkan Kejaksaan Agung untuk memohon peninjauan kembali (KPK) terkait dengan putusan kasasi MA terhadap kasus Yayasan Supersemar.

Ridwan beralasan PK menjadi jawabannya sebab hakim yang memutus kasasi tersebut telah pensiun sehingga putusan tersebut tidak bisa direvisi.

"Oleh karena putusan telah ditandatangani majelis hakim dan telah disampaikan kepada para hakim, oleh karena hakimnya telah pensiun, maka apabila ada pihak yang hendak mengajukan keberatan silahkan upaya hukum PK," ujar Ridwan saat dihubungi, Jakarta, Senin (22/7/2013).

Sebelumnya, Kejaksaan Agung akan mengajukan permohonan kembali atas perkara Yayasan Supersemar yang diputus Mahkamah Agung. Dalam putusan kasasi tahun 2010 itu, MA keliru menulis vonis denda yang harus dibayarkan Supersemar. Akibatnya, Kejaksaaan Agung tidak bisa mengeksekusi putusan tersebut.

Adapun hakim yang memutus perkara tersebut adalah Ketua Majelis Harifin Tumpa, Dirwoto dan Rehngena Purba sebagai hakim anggota.

Berita Rekomendasi
Sumber: TribunJakarta
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas