MA Sarankan Kejagung PK Terkait Putusan Kasus Supersemar
Mahkamah Agung (MA) menganjurkan Kejaksaan Agung untuk memohon peninjauan kembali (KPK) terkait dengan putusan kasasi MA
Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mahkamah Agung (MA) menganjurkan Kejaksaan Agung untuk memohon peninjauan kembali (KPK) terkait dengan putusan kasasi MA terhadap kasus Yayasan Supersemar.
Ridwan beralasan PK menjadi jawabannya sebab hakim yang memutus kasasi tersebut telah pensiun sehingga putusan tersebut tidak bisa direvisi.
"Oleh karena putusan telah ditandatangani majelis hakim dan telah disampaikan kepada para hakim, oleh karena hakimnya telah pensiun, maka apabila ada pihak yang hendak mengajukan keberatan silahkan upaya hukum PK," ujar Ridwan saat dihubungi, Jakarta, Senin (22/7/2013).
Sebelumnya, Kejaksaan Agung akan mengajukan permohonan kembali atas perkara Yayasan Supersemar yang diputus Mahkamah Agung. Dalam putusan kasasi tahun 2010 itu, MA keliru menulis vonis denda yang harus dibayarkan Supersemar. Akibatnya, Kejaksaaan Agung tidak bisa mengeksekusi putusan tersebut.
Adapun hakim yang memutus perkara tersebut adalah Ketua Majelis Harifin Tumpa, Dirwoto dan Rehngena Purba sebagai hakim anggota.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.