Pengajuan Kuota PT.Indoguna Sempat Ditolak Dua Kali
Sebelum tersangkut kasus suap impor daging sapi yang melibatkan mantan Presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Luthfi Hasan
Editor: Johnson Simanjuntak
Laporan Wisnu Nugroho
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sebelum tersangkut kasus suap impor daging sapi yang melibatkan mantan Presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Luthfi Hasan Ishaaq, PT. Indoguna Utama sempat dua kali mengajukan penambahan kuota impor daging ke Pusat Perizinan dan Investasi (PPI).
Pengajuan yang pertama dilaksanakan pada bulan Agustus 2012 sebanyak 500 ton dan bulan November pada tahun yang sama sebesar 5150 ton.
Karyawan PT.Indoguna Utama yang mengurus perizinan penambahan kuota, Priyoto menyatakan, kedua pengajuan itu ditolak oleh PPI.
"Saya mengurus perizinan ke PPI, ditujukan ke Kementrian Pertanian dan tembusannya baru ke PPI. Baik yang Agustus dan November keduanya gagal." katanya saat memberikan keterangan di Pengadilan Tipikor, Senin (22/7/2013).
Menurut Priyoto, angka-angka jumlah penambahan kuota murni perintah dari Juard Effendy. Meski sebelumnya telah ditolak oleh PPI, Priyoto tetap mengajukan atas perintah Juard dengan alasan coba-coba.
"Kan sebelumnya sudah ditolak, nah makanya angka yang diajukan pas November itu bisa dibilang Kasar, yang penting ngajuin dulu." katanya.
Pria yang sudah bekerja di PT. Indoguna Utama sejak tahun 2007 ini menambahkan, pihaknya mengajukan tambahan kuota adalah untuk memperkuat finansial perusahaan.
"Kita ngajuin soalnya kuota yang diterima Indoguna turun terus dari tahun ke tahun. Sementara karyawan kita kan banyak juga. Makanya kita perlu mengajukan tambahan kuota biar tetep untung dan bisa menggaji karyawan-karyawan kami," katanya.
Sebelumnya, Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi memvonis terdakwa Arya Abdi Effendy dan Juard Effendi hukuman dua tahun tiga bulan penjara, Senin 1 Juli 2013 malam. Keduanya dianggap bersalah dalam perkara suap pengaturan kuota impor daging sapi.
Arya dan Juard terbukti melanggar dakwaan alternatif pertama. Yakni pasal 5 ayat 1 huruf a Undang-Undang nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.