Dicecar Jaksa, Saksi Meringankan Djoko Meralat Keterangan
Mantan staf administrasi Korlantas Polri, Mohammad Sadrah Saripuddin meralat keterangannya setelah dicecar Jaksa Penuntut
Penulis: Edwin Firdaus
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COS, JAKARTA - Mantan staf administrasi Korlantas Polri, Mohammad Sadrah Saripuddin meralat keterangannya setelah dicecar Jaksa Penuntut Umum KPK. Dia akhirnya mengaku tidak melihat langsung Bendahara Korlantas Polri, Legimo menandatangani surat perintah membayar (SPM) pengadaan simulator.
Semula, Sadrah yang hadir sebagai saksi meringankan di Pengadilan Tipikor, Selasa (23/7/2013), menyebut tegas Legimo menandatangani SPM simulator roda dua dan roda empat yang mestinya ditandatangani Kakorlantas saat itu Irjen Djoko Susilo dan Wakakorlantas Brigjen Didik Purnomo. Tapi belakangan dia mengakui tidak melihat langsung.
"Tahu itu tandatangan Legimo?" tanya Jaksa KPK, Pulung Rinandoro.
"Saya tidak tahu," jawabnya.
Pertanyaan senada diajukan majelis hakim. "Saudara tidak lihat siapa yang tanda tangan disitu?" tanya hakim ketua Suhatoyo.
"Siap," jawab Sadrah.
"Kok yakin yang malsukan (tandatangan) Legimo?" Tanya hakim lagi.
"Karena nggak ada orang lain di situ," jawabnya.
Hakim anggota Matheus Samiaji juga menanyakan keterangan Sadrah yang meyakini Legimo menandatangani SPM. Menurut Sadrah, tandatangan dalam SPM berbeda dengan tandatangan atasannya Irjen Djoko dan Brigjen Didik.
Sadrah mengaku tidak mengetahui pemalsuan tandatangan ini diketahui atasannya.
Sadrah menjelaskan, sebelum mengantarkan ke kantor pelayanan perbendaharaan negara (KPPN), SPM diberikan ke Legimo. Menurutnya, Legimo langsung menandatangani SPM yang harusnya dilakukan Djoko dan Didik.
"Saya tanya (Legimo) katanya untuk 'percepatan'. Itu tanda tangan Pak Legimo," kata Sadrah yang hadir sebagai saksi meringankan (a de charge) untuk Djoko Susilo.
Legimo menandatangani SPM roda dua pada 17 Maret 2011 dan roda empat pada 5 Desember 2011. Sadrah kemudian diminta segera mengantarkan SPM ke KPPN.