Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

KASUM Pertanyakan Mandeknya Kasus Munir

Mandeknya kasus pembunuhan Munir mendapat perhatian serius dari Komite HAM PBB, yang bersidang pada 10-11 juli 2013

Editor: Sanusi
zoom-in KASUM Pertanyakan Mandeknya Kasus Munir
KOMPAS.com/VITALIS YOGI TRISNA
Aktivis yang tergabung dalam Paguyuban Keluarga Korban HAM melakukan aksi damai di depan Istana Negara, Jakarta Pusat, Kamis (6/9/2012). Aksi Kamisan ke-272 tersebut bertepatan dengan peringatan 8 tahun wafatnya aktivis HAM, Munir. Para demonstran mewarnai aksi ini dengan menampilkan topeng-topeng berbentuk wajah Munir. KOMPAS IMAGES/VITALIS YOGI TRISNA 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -  Mandeknya kasus pembunuhan Munir mendapat perhatian serius dari Komite HAM PBB, yang bersidang pada 10-11 juli 2013, dan mengeluarkan rekomendasi pada 26 juli kemarin.

Choirul Anam, Sekretaris Eksekutif Komite Aksi Solidaritas untuk Munir (KASUM), mengatakan keseriusan perhatian komite ini dapat dilihat dari permintaan komite untuk melaporkan perkembangan kasus munir dalam waktu satu tahun ke depan melalui mekanisme follow up khusus.

Hal ini dilatarbelakangi pengakuan komite terhadap kredibilitas Munir, sebagai prominent human rights defender.

Berdasarkan keterangan tertulisnya, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) sebagai kepala negara memilki kewenangan eksekutif order, harus segera merespon permintaan komite untuk menindaklanjuti kasus Munir.

Beberapa langkah yang harus diambil oleh Presiden SBY yaitu pertama, membuka kasus munir kembali dengan memerintahkan jaksa agung, untuk memulai PK terhadap kasus Muchdi PR. kasus muchdi PR memiliki bukti baru (novum), yang dapat digunakan, misalnya rekaman suara muchdi PR dan Polycarpus dan putusan kasus polycarpus yang menyatakan bahwa Polycarpus dan Muchdi PR memilki profesi yang sama.

Kedua, menghidupkan kembali tim Munir di kepolisian untuk menindaklanjuti berbagai fakta yang telah ditemukan yang memperlihatkan adanya aktor-aktor lain selain Polycarpus dan Muchdi PR.

Langkah presiden ini harus memiliki skema waktu selama setahun,  oleh karenanya langkah-langkah yang diambil oleh Presiden harus jelas dan kongkret. Kongkret dalam tindakan dan pentahapan sampai pada proses pengadilan.

Berita Rekomendasi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas