DKPP Putuskan Aduan Khofifah-Herman Hari ini
DKPP)akan memutuskan aduan Khofifah-Herman atas dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan Ketua dan anggota KPU Jatim
Penulis: Y Gustaman
Editor: Sanusi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) akan memutuskan aduan Khofifah-Herman atas dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan Ketua dan anggota Komisi Pemilihan Umum Jawa Timur di Gedung DKPP, Rabu (31/7/2013) pukul 13.00 WIB.
"DKPP menggelar sidang pembacaan putusan berdasarkan pengaduan balon Khofifah-Herman dalam Pemilu Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Timur Tahun 2013," ujar juru bicara DKPP, Nur Hidayat Sardini saat dikonfirmasi wartawan di Jakarta pagi tadi.
Menurut Sardini, DKPP merasa cukup untuk memutuskan perkara dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan Ketua dan anggota KPU Jatim setelah mendengar dan memelajari secara seksama materi pengaduan yang disampaikan pengadu, sanggahan teradu, saksi-saksi, mendengar pendapat ketiga ahli, serta memeriksa bukti-bukti tertulis dan dokumen yang disampaikan para pihak dalam rangkaian sidang yang digelar pada 25, 26, dan 29 Juli 2013.
"Para anggota DKPP telah mencapai kata sepakat terhadap duduk perkaranya, merumuskan penilaian yang tercermin dalam pertimbangan-pertimbangan putusan serta memberi simpulan-simpulan seperlunya," tambahnya.
Sekadar diketahui, Ketua dan anggota KPU Jatim diadukan Khofifah-Herman, yang dinyatakan tidak Memenuhi syarat. Lewat kuasa hukumnya, Otto Hasibuan, pengadu menyangka KPU Jatim telah melakukan pelanggaran kode etik sehingga diadukan ke DKPP.