Hotasi: UU Keuangan Negara Bisa Penjarakan Direksi BUMN
Salah satu pasal dalam UU Nomor 17 Tahun 2013 Tentang Keuangan Negara bisa digunakan oknum negara untuk berbuat jahat.
Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Sanusi
TRIBUNNEWS,COM, JAKARTA - Mantan Direktur Utama PT Merpati Nusantara Airlines (MNA), Hotasi Nababan mengatakan salah satu pasal dalam UU Nomor 17 Tahun 2013 Tentang Keuangan Negara bisa digunakan oknum negara untuk berbuat jahat.
Hotasi menuturkan, Pasal 2 huruf (g) UU Nomor 17 Tahun 2003 Tentang Keuangan Negara digunakan oknum untuk melakukan pemerasan, tekanan politik, penggusuran direksi, hingga memenangkan tender-tender di BUMN.
Hotasi pun menilai pasal tersebut menjadi pintu masuk bagi kesewenangan hukum (abuse of power). Siapapun yang mengenakan seragam negara dapat mencampuri urusan ranah privat.
"Modus mereka dimulai dari upaya membuktikan adanya kerugian negara dari keputusan direksi BUMN yang telah menjadi target operasi," ujar Hotasi saat memberikan keterangan dalam uji materi UU Keuangan Negara dan UU BPK bagi BUMN, di Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Rabu (31/7/2013).
Menurut Hotasi, pasal tersebut telah membuat setiap keputusan direksi Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang memiliki risiko bisnis di masa lalu dan sekarang dapat dipidanakan. Terlepas apakah dia telah bekerja dengan bersih, jujur, tulus.
Padahal menurut Hotasi, direksi perlukan untuk berimprovisasi demi kelangsungan bisnis dan tidak hanya terpaku pada tugas pokok dan fungsi sebagai direksi.
"Direksi digaji paling tinggi agar kreatif dan inovatif menghadapi tantangan bisnis. Jika hanya mengikuti tupoksi, direksi menjadi tidak berbeda dengan karyawan biasa dan akan selalu play safe," kata dia.
Sebelumnya, MK menggelar uji materi Pasal 2 huruf (g) dan huruf i Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang keuangan negara dan Pasal 6 ayat (1), Pasal 9 ayat (1) huruf (b), Pasal 10 ayat (1) dan ayat (3) huruf (b), dan Pasal 11 huruf (a) Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan Terhadap UUD 1945 dengan mendengarkan keterangan saksi ahli.
Pemohon dalam perkara tersebut Centre for Strategic Studies University of Indonesia (CSSUI) dan Omay Komar Wiraatmadja dan Sutrisno beserta Forum Hukum BUMN.
Para pemohon menilai pasal yang diujikan tersebut telah menimbulkan ketidakpastian hukum karena menyebabkan disharmonisasi dengan ketentuan-ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang BUMN dan UU Perseroan Terbatas.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.