KAI Minta KPK Tindaklanjuti Sengketa Lahan di Medan
KPK diminta menindaklanjuti laporan dugaan dugaan korupsi, terkait sengketa tanah di Kelurahan Gang Buntu, Kota Medan, Sumatera Utara.
Penulis:
Edwin Firdaus
Proses hukum atas dugaan penyerobotan kekayaan negara, sedang menempuh jalur hukum. Sementara, Rabu (3/7/2013) hari ini merupakan rencana eksekusi Putusan Mahkamah Agung (MA) No 1040.
Namun, lantaran kasus tanah ini masih terindikasi pelanggaran, PT KAI meminta eksekusi dituda dan atau dibatalkan. PT KAI mengajukan PK (peninjauan kembali) atas putusan MA yang memenangkan PT ACK, dan tengah mengumpulkan bukti-bukti. Penempuhan jalur hukum yang dilakukan PT KAI merupakan kewajiban memertahankan aset negara.
PT KAI berkeyakinan bahwa lahan tersebut merupakan aset negara yang telah dipercayakan kepada PT KAI, sesuai Surat Menteri Keuangan No S-1069/HK.03/1990 tertanggal 4 September 1990, dan Surat Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 530.22-134 tanggal 9 Januari 1991.
Sementara, PT ACK telah menyerobot dan memakai tanah tersebut seolah-olah miliknya sendiri, dan tidak pernah mendapatkan pelimpahan atas tanah tersebut dari PT KAI. (*)
Baca tanpa iklan