Nurul Arifin Mempertanyakan Seberapa Mendesaknya RUU Komcad
Saya pribadi mempertanyakan apakah sudah sangat perlu atau mendesak RUU Komcad ini
Penulis: Muhammad Zulfikar
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Komisi I DPR RI, Nurul Arifin mempertanyakan seberapa mendesak Rancangan Undang-undang Komponen Cadangan (RUU Komcad) sehingga harus disahkan menjadi Undang-undang. Nurul justru melihat ada pasal dalam RUU Komcad yang bersifat paksaan.
"Saya pribadi mempertanyakan apakah sudah sangat perlu atau mendesak RUU Komcad ini," kata Nurul dalam Dialog KHN dengan tema 'Jerat Pidana Pembangkang Wajib Militer' di Jakarta, Rabu (31/7/2013).
Nurul menuturkan, banyak pertanyaan dalam melakukan pembahasan RUU Komcad tersebut. Hal itu terkait penggunaan dana dalam wajib militer. Apalagi dana yang digunakan bukan hanya dari APBN melainkan juga dari APBD.
"Anggaran untuk wajib militer tidak hanya dari APBN tapi APBD untuk anggaran rekrutmen," ujarnya.
Politis Golkar itu bertanya seberapa perlu RUU Komcad itu disahkan. Apakah saat ini sudah ada ancaman yang berarti sehingga RUU Komcad sangat mendesak. Terlebih dalam satu pasalnya ada yang menyatakan tidak bisa menolak wajib militer dalam RUU Komcad.
"Jika menghindar akan ada sanksi yang dikenakan," katanya.