Konsorsium Asuransi Harus Tunjukkan Komitmen Lindungi TKI
Poempida Hidayatulloh meminta perusahaan asuransi swasta yang terpilih menjadi konsorsium asuransi menunjukkan kontribusi terhadap TKI.
Penulis: Srihandriatmo Malau
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Komisi IX DPR, Poempida Hidayatulloh meminta perusahaan asuransi swasta yang terpilih menjadi konsorsium asuransi menunjukkan kontribusi terhadap mekanisme perlindungan TKI.
Pemerintah menerbitkan Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Menakertrans) yang menetapkan 3 konsorsium asuransi TKI. Menakertrans Muhaimin Iskandar pada 30 Juli 2013 lewat Kepmenakertrans No 212, 2013 dan 2013 menetapkan Konsorsium Asuransi TKI Jasindo, Astindo dan Mitra TKI sebagai penyelengaraan asuransi TKI.
"Dengan terpilihnya 1 BUMN perusahaan asuransi dan 2 perusahaan swasta asuransi, maka ini menunjukkan hal positif karena BUMN dapat menjadi pedoman bagi perusahaan lain,” katanya di Gedung DPR Senayan, Kamis (1/8/2013).
Lanjut Poempida, ketiga-nya tidak boleh bersaing dalam hal pembayaran premi oleh TKI. Artinya tidak ada yang banting harga namun disesuaikan dengan semangat perlindungan TKI.
“Ketiga perusahaan asuransi harus menunjukkan komitmen perlindungan,” tegasnya lagi.
Lebih lanjut kata dia, karena masih menunggu putusan MA, seharusnya Kemenakertrans dapat memutuskan sendiri mana yang pantas menjadi konsorsium asuransi.