Kasasi Ditolak, Total Hukuman Gayus 30 Tahun Penjara
Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi mafia pajak Gayus Halomoan P Tambunan dalam kasus pencucian uang dan penyuapan penjaga tahanan.
Editor: Gusti Sawabi
Tribunnews.com, Jakarta - Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi mafia pajak Gayus Halomoan P Tambunan dalam kasus pencucian uang dan penyuapan penjaga tahanan. Dengan putusan itu, total hukuman yang diterima Gayus adalah 30 tahun pidana penjara. Ia juga harus membayar denda mencapai Rp 1 miliar.
"Kasasi terdakwa NO (tidak diterima, red). Kasasi Gayus Halomoan Partahanan ditolak," demikian pernyataan panitera MA dalam situs MA, Jumat (2/8/2013).
Putusan tersebut baru dipublikasikan padahal sudah dibacakan sejak 26 Maret lalu. Putusan kasasi itu terdaftar dengan nomor 52 K/PID.SUS/2013. Dengan putusan itu, Gayus dihukum delapan tahun penjara dalam kasus pencucian uang dan penyuapan penjaga tahanan untuk dapat kabur dari tahanan.
Upaya kasasi perkara itu diputuskan oleh majelis kasasi yang diketuai Zaharuddin Utama dengan anggota Symasul Rakan Chaniago dan hakim ad hoc tindak pidana korupsi (tipikor) Abdul Latief.
Sementara itu, Kepala Biro Hukum dan Humas MA Ridwan Mansyur yang dikonfirmasi, tidak menjawab telepon.
Berikut rincian vonis Gayus:
1. Gayus mendapatkan vonis tujuh tahun penjara oleh majelis hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tahun 2011 lalu. Hukuman bagi Gayus bertambah setelah dalam tahap banding, majelis hakim Pengadilan Tinggi Jakarta menambah hukuman Gayus menjadi 10 tahun penjara. Sedangkan dalam tingkat kasasi di Mahkamah Agung, Gayus kembali mendapat tambahan hukuman menjadi 12 tahun penjara.
2. Majelis hakim pada Pengadilan Negeri Tangerang juga memvonis Gayus dengan hukuman 2 tahun bui. Hal itu karena dalam persidangan Oktober 2011 lalu, Gayus terbukti bersalah dalam kasus pemalsuan paspor yang dia gunakan untuk bepergian selama dalam masa hukuman.
3. Gayus juga dihukum dalam kasus penggelapan pajak PT Megah Citra Raya divonis 8 tahun penjara.
4. Gayus divonis enam tahun penjara dan denda Rp 1 miliar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta. Gayus divonis atas empat perkara yakni menerima gratifikasi terkait pengurusan pajak, kepemilikan uang USD 659.800 dan SGD 9,68 juta yang diduga gratifikasi. Gayus juga didakwa terkait pencucian uang dan menyuap petugas Rutan Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok. Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta menambah hukuman terpidana kasus mafia pajak, Gayus Tambunan menjadi 8 tahun penjara.