Putusan KPU Tangerang Gagalkan Duet Arief-Sachrudin Tidak Berdasar
Karenanya KPU Kota Tangerang menyimpulkan bahwa Sachrudin masih aktif sebagai PNS
Penulis: Y Gustaman
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) kota Tangerang yang tidak meloloskan bakal pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tangerang Arief Wismansyah dan Sachrudin dengan dalih tak mendapat izin atasan untuk mengundurkan diri sebagai PNS tak berdasar.
Demikian disampaikan Otto Hasibuan, kuasa hukum pasangan Arief-Sachrudin dalam persidangan dugaan pelanggaran kode etik dengan teradu Ketua dan anggota KPU Kota Tangerang di Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), Jakarta, Jumat (2/8/2013).
"Tidak ada ketentuan hukum yang mengatur soal itu. KPU Tangerang sudah mengada-ngada. Ada juga diskriminasi dari Wali Kota Tangerang karena untuk pasangan lain dikeluarkan surat izin, sementara Sachrudin tidak diberi izin seperti yang lain," ujar Otto.
Sachrudin yang mendampingi Arief, saat ini memang masih tercatat sebagai Camat Pinang, Kota Tangerang. Dalam sejumlah survei, pasangan Arief-Sachrudin teratas. Pasangan ini tidak diloloskan KPU Kota Tangerang lantaran Sachrudin belum ada izin dari Wali Kota untuk ikut pilwalkot.
Demikian itu diakui Ketua KPU Kota Tangerang, Safril Elain. Sebagai teradu, KPU Kota Tangerang tidak sependapat dengan argumentasi kuasa hukum pengadu. Pasalnya, tidak lolosnya Arief dan Sachrudin bukan hanya belum adanya surat izin akan tetapi ada laporan masyarakat mengatakan bakal calon wakil walikota masih aktif sebagai PNS.
"Ada masyarakat bernama Edi Faisal melaporkan Sachrudin yang sudah mendaftar wakil walikota Tangerang masih menjalankan tugas sebagai PNS. Yang bersangkutan masih menjalankan kegiatan sebagai camat, melakukan kegiatan di Jogja dan menandatangani AJB," ujar Safril.
Berdasar laporan itu KPU Kota Tangerang memverifikasi ke Wali Kota Tangerang Wahidin Halim menyoal izin Sachrudin. Wahidin menjelaskan Sachrudin sudah mengajukan pengunduran diri sebagai PNS, tapi belum mendapat surat persetujuan.
Akhirnya, dalam rapat pleno, KPU Kota Tangerang berkesimpulan bahwa Sachrudin memang masih aktif sebagai PNS. Karenanya KPU Kota Tangerang menyimpulkan bahwa Sachrudin masih aktif sebagai PNS dan akhirnya ketercalonan Arief-Sachrudin dibatalkan.